DPRD Kaur Terima Raperda LPP APBD Tahun 2021
DPRD Kaur Terima Raperda LPP APBD Tahun 2021
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, di Gedung Rapat Sekretariat Dewan Kabupaten Kaur, Selasa (12/07/22).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini. Dihadiri Anggota DPRD, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Forkumpemda, dan Pers.
Sedangkan Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021 disampaikan langsung oleh Wakil Bupati, H. Herlian Mukhcrim, ST.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 298 Ayat 1.
"Kepala Daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," sampai Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini.

Selain itu, kata Diana, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kaur.
"Dan, Pemda Kaur telah menyampaikan notanya. Selanjutnya nanti dilanjutkan ke pandangan Fraksi pada pukul 13.00 WIB. Diharapakan kepada suluruh anggota DPRD untuk hadir kembali," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Herlian Mukhcrim, ST menyampaikan, LPP APBD tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit, di mana LPP APBD Tahun Anggaran 2021 itu terdiri laporan realisasi keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, Perubahan ekuitas, neraca dan arus kas.
“Mudah-mudahan penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Wakil Bupati Kaur Herlian Mukhrim.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, penjelasan wakil Bupati Kaur tersebut yang merupakan pembicaraan tingkat ke satu, akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat yang berkembang dan Fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya, tutupnya
Dari rapat penyampaian Nota Raperda LPP APBD Tahun 2021, diketahui Silpa 2021 sebesar Rp 6.065.034.087,12 (enam miliar enam puluh lima juta tiga puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah koma dua belas sen)
(Yayan)