Skip to main content

Hearing Koomisi II DPRD Kaur, Setujui Hibah ke Kemenag Kaur

hearing

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (21/03/22) bertempat di ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur telah dilaksanakan Hearing Komisi II DPRD Kaur tentang Persetujuan Hibah dan penghapusan Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Kaur.

Heraing tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kaur, Irwan Toher, Burman dan Baswedan. Sementara Pihak Pemerintah Kabupaten Kaur dihadiri oleh Kabag Rapat, Mustafa, SH., Kabag Hukum, Dasrul Imran, SH., MH., Kasi Aset, Syarifah Agustina, Kabag Pemerintahan, Bambang Trio Irawan. sedangkan Pihak Kemenang dihadiri oleh Kasi PHU, Bujang Ruslan.

Hasil dengar pendapat ini, bahwa Komisi II DPRD Kaur menyetujui Hibah dan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur berupa tanah yang kegunaannya untuk Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)

Pihak Pemerintah Kabupaten Kaur telah membentuk Tim Penghapusan Aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hal ini disampaikan Kasi Aset, Syarifah Agustina, saat rapat dengar pendapat berlangsung.

"Kami telah membuat Tim Penghapusan Aset, tahap-tahap penghapusan sudah kami laksanakan sesuai dengan aturan dari Kemendagri", Ujarnya.

sementara itu perwakilan dari Kemenang Kaur Kasi PHU, Bujang Ruslan mengatakan, bahwa hasil koodinasi secara lisan telah disepakati bersama untuk menghibahkan tanah dan telah kami sampaikan secara tertulis, sampainya saat rapat berlangsung.

(Yayan)