Skip to main content

Kecelakaan Kerja di Tambak Dua PP Kaur,Dua PP Pastikan Hak Keluarga Korban Terpenuhi

Kaurpusaka.com.Manajemen Dua Putra (Dua PP) menjamin seluruh tanggung jawab dan hak keluarga korban kecelakaan kerja yang terjadi di lapangan Kabupaten Kaur.

Kecelakaan yang tidak disengaja tersebut menimpa seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) yang terpeleset di track excavator (Exa) yang sedang berjalan mundur tanpa sepengetahuan operator, sehingga mengakibatkan kaki kanan korban terjepit roda Exa.

Dari lokasi kejadian, korban dibawa ke dokter Dewi di Linau untuk mendapatkan penanganan pertama, setelah itu dirujuk ke RSUD Kaur.

Dikatakan Petinggi Dua Putra, Sapto.kecelakaan kerja ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan Dari Perawatan pemakaman sampai Pengantaran hingga menyalurkan santunan  kepada keluarga 

"Kecelakaan kerja ini semuanya ditanggung oleh perusahaan. Dan selanjutnya kami pihak Dua PP siap mengawal dari proses UGD dan pengantaran sampai memberikan jaminan dan santunan kepada keluarga," tegas Sapto.

Ia berharap keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

"Semoga keluarga tabah menghadapi ujian ini, mudah-mudahan semua ada hikmah di balik duka ini," harap Sapto.

 

Setelah mendapat perawatan di UGD RSUD Kaur, korban dirujuk ke RS Raflesia Bengkulu untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif dan dilakukan tindakan operasi oleh tim medis RS Raflesia Bengkulu. Setelah selesai operasi, korban sempat sadar kembali.

 

Pada tanggal 13 September 2026 sekira jam 18.00 WIB, korban meminta sholat Maghrib bersama dengan rekan kerja yang menunggu di RS Raflesia. Setelah sholat Maghrib selesai, detak jantung korban tidak terdeteksi lagi. Oleh rekan yang menunggu, hal tersebut dilaporkan ke tenaga medis dan oleh tenaga medis korban dinyatakan telah meninggal dunia.

 

Kemudian dilakukan penanganan fardu kifayah bagi korban, dimandikan, dikafani dan disholatkan. Jenazah korban pada malam itu juga sekitar jam 24.00 WIB dibawa menuju rumah duka di Ciamis, Jawa Barat memakai ambulans.

Pemberian santunan

Setibanya di rumah duka pada tanggal 15 September 2026 jam 02.00 WIB, jenazah disemayamkan di rumah duka. Pada jam 08.00 WIB jenazah disholatkan kembali dan dimakamkan di pemakaman umum Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan.

 

Sementara itu, tanggapan dari pihak keluarga korban mengatakan bahwa semua proses kehidupan di dunia ini Allah yang mengatur. Seluruh keluarga korban menerima dengan ikhlas kejadian tersebut, karena semua itu sudah menjadi kehendak Allah SWT.

 

(Editor: Tasman)