Skip to main content

Kabid Dikdas Diknas Kaur; Terima Siswa Baru, Ikuti Prosedur

Kabid Dikdas Diknas Kaur Muslim

Kabid Dikdas Diknas Kaur; Terima Siswa Baru, Ikuti Prosedur

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023 sebagaimana mekanisme penerimaan siswa baru di tahun 2022 melalui Surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022, pada tanggal 25 Januari 2022 yang telah ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari, S.Pd. melalui Surat Keputusan Nomor :42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekeloh Menengah Pertama Kabupaten Kaur Tahun Pelajaran 2022/2023. Kemudian Ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 420/281/DISDIK/KK/2022.

SK Kadis Diknas Kaur

Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

Bahwasanya untuk PPDB jenjang SD, SMP, akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Surat pemberitahuan

Selain itu, mengenai jalur penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, Kemdikbud telah mengatur terdapat empat jalur seleksi yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua / wali.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Dikdas, Muslim HR., S.Pd. mengenai penerimaan siswa pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan SMP sudah kita sebar tentang sistem zonasi termasuk jalur lain seperti penerimaan melalui prestasi, afirmasi, perpindahan.

"Kita sudah melakukan sebaran melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tentang teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD dan SMP baik jalur Zonasi, Prestasi, afirmasi dan perpindahan", jelas Kabid Dikdas, Muslim, HR., S.Pd. saat diruang kerjanya, (30/06/22)

Selanjutnya Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Muslim HR., S.Pd. menitip pesan kepada Kepala Sekolah baik TK, SD dan SMP untuk mengikuti Prosedur secara profesional. 

Saat awak media bertanya berkaitan iuran uang komite, Kabid Dikdas, Muslim, S.Pd. mengatakan kalaupun nanti partisipasi dari wali murid dalam artian bukan penekanan dari pihak sekolah, ya silahkan saja namanya sifat sumbangan, tutupnya.

(Yayan)