Skip to main content

KAPOLSEK NASAL POLRES KAUR Himbau Masyarakat Tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

KAURPUSAKA.COM|| Bengkulu-Kaur, Kapolsek Nasal POLRES Kaur POLDA Bengkulu, Sosialisasikan larangan Pembakaran Hutan, bertempat di wilayah Hukum Polsek Nasal POLRES Kaur, Selasa 19/09/2023

Kegiatan ini Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Nasal POLRES Kaur AKP Pedi Setiawan S.H, Bhabinkamtibmas BRIPKA Hendra dan Ba.Polsek BRIPDA Fikri

Foto

Kapolsek Nasal POLRES Kaur AKP Pedi Setiawan S.H " Kami Dari Kepolisian Sektor Nasal POLRES Kaur POLDA Bengkulu melakukan kegiatan Himbauan kepada masyarakat di wilayah Hukum Polsek Nasal, Untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan, Selain dari bisa menyebabkan kerusakan ekosistem yang ada juga dapat mengakibatkan Polusi udara , Bagi yang melanggar akan dipidana penjara sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 huruf a UUPPLH Yang Berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan Pembukaan lahan dengan cara membakar, Pasal 108 UUPPLH Yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat 1 huruf a,Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3(tiga) Tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 000 000 000,-00 (Tiga milliar rupiah ) paling banyak 10 000 000 000,- (sepuluh miliar rupiah)
Tegas Kapolsek Nasal
(MRP)