Skip to main content

Kawal APBD-P TA 2022, FMOK Hearing dengan Komisi I DPRD Kaur

Hearing fmok

Kawal APBD-P TA 2022, FMOK Hearing dengan Komisi I DPRD Kaur

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (11/07/22) Puluhan Wartawan/i yang tergabung di Forum Media Online Kaur (FMOK) datangi Gedung DPRD Kabupaten Kaur. Kedatangan wartawan media online ini untuk menghadiri atas tanggapan permohonan hearing Forum Media Online Kaur (FMOK) perihal Biaya publikasi media online pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang belum merata teranggarkan.

Sehubungan moment APBD-P Tahun Anggaran 2022 yang sedang dalam pembahasan pada SKPD, Forum Media Online Kaur (FMOK), akan mengawal perubahan serta menyampaikan aspirasi yang ada kaitannya dengan biaya publikasi media online.

Hearing tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Deny Setiawan, SH. Turut serta hadir dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan FMOK, Anggota Komisi I DPRD Kaur, Rismadi, Desi, Irawan, Merza dan Syamsul. Sedangkan dari unsur eksekutif dihadiri langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, Oky dan Kepala Dinas Kominfo Kaur, Jarnawi beserta Kepala Bidang Informasi, Apen.

Sementara dari Forum Media Online Kaur, dihadiri langsung seluruh Pimpinan/ Kabiro Kaur serta wartawan/ i yang tergabung dalam Forum Media Online Kaur (FMOK) kurang lebih berjumlah 79 Orang.

Dalam Galar rapat dengar pendapat berlangsung, seluruh Anggota Komisi I DPRD Kaur sependapat apa-apa yang disampaikan Forum Media Online Kaur terkait Biaya Publikasi Media Online pada SKPD baik pada APBD-P Tahun Anggaran 2022 serta di masa tahun 2023 akan mendatang, akan dikawal dan menjadi perhatian penuh. Karena media online sangat tinggi perannya dalam menyampaikan informasi dimmuka publik secara luas.

"Dari semua apa yang rekan-rekan media online sampaikan terkait biaya publikasi pada perubahan tahun ini, akan kita kawal untuk direalisasikan termasuk dimasa tahun akan mendatang. Karena media online sangat tinggi perannya dalam penyampaian informasi pembangunan di muka publik secara luas", sampai Pimpinan rapat dengar pendapat, Deny Setiawan, SH.

Sedangkan terkait Rancangan Perbup Kaur tentang Media yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kaur, Jarnawi, seluruh wartawan online Kaur akan dilibatkan dalam pembahasannya sebelum disahkan menjadi Perbup.

Disamping menyampaikan tentang Raperbup, Kepala Dinas Kominfo Kaur, Jarnawi,  saat rapat berlangsung juga  menyampaikan bahwa anggaran perubahan biaya publikasi media online sudah dimasukkan dalam usulan pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2022.

"Agar perubahan secara signifikan, Diperlukan Perbup untuk mengatur itu dan tentu kita akan melibatkan seluruh media online kaur dalam pembahasannya sebelum disahkan. Dan, pada bulan November 2022 kita akan lakukan previkasi faktual kepada perusahaan media online. Dan, dalam usul perubahan telah Kami masukkan penambahan Anggaran untuk media online ", Sampai Kepala Dinas Kominfo Kaur, Jarnawi saat rapat berlangsung.

Sementara itu Sekretaris Forum Media Online Kaur (FMOK), Yayan memberikan saran kepada Kominfo Kaur supaya dalam pembuatan Raperbup tentang Media agar melibatkan Forum Media Online Kaur. Agar Kabupaten Kaur tidak terjadi hal serupa atas Polimik Pergub Bengkulu No 31 yang sampai-sampai mencuat dimuka publik bahkan sampai kejang demonstrasi oleh awak media. Karena dianggap ada ketimpangan dalam peran media.

"Kami atas nama FMOK, berpesan kepada Kominfo Kaur agar dalam Raperbup nanti dapat dilibatkan langsung dalam pembahasannya. Bukankah sudah menjadi contoh dan riuh dimuka publik seperti Pergub Bengkulu No 31", jelas Yayan

Lanjut Yayan, aspirasi yang disampaikan supaya menjadi perhatian penuh bagi pejabat pemangku dan jangan terulang lagi.

"Bukankah pada tahun sebelumnya bahwa antara Pemda Kaur melalui Sekretaris Daerah atas tuntutan FMOK melalui hearing ke DPRD Kaur pada tahun 2021 bahwa Biaya jasa Publikasi Media Online sebesar Rp 1.200.000,- namun masih ada saja Kepala Dinas yang mencairkan Pembayaran Jasa publikasinya dibawah itu bahkan ada yang tidak menganggarkan. Oleh karena itu, melalui rapat ini kami berpesan untuk tidak diulangi", tegas Yayan saat rapat.

Tepat menjelang Waktu Ashar, rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kaur dengan FMOK yang langsung dihadiri pihak Eksekutif yakni Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kominfo Kaur, Komisi I DPRD Kabupaten Kaur menyimpulkan hasil rapat yang dituangkan dalam risalah dengan Nomor : 094/44.b/B.I/ 2022, bahwa Komisi I DPRD Kaur sepakat merekomendasikan sebagai berikut :

1. evaluasi biaya media online untuk dinaikkan dalam APBD-P TA 2022.

2. Harus jelas dan transparan berimbang antara media online dan cetak.

3. Mengawal aspirasi FMOK Kabupaten Kaur sampai semua tuntutan dipenuhi oleh Pemda.

(Red)