KESBANGPOL Kaur, Gelar Pengawasan Orang Asing
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Jumat Tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB. telah di laksanakan kegiatan Pengawasan Orang Asing oleh Pemerintah Daerah Kab Kaur.

Bupati Kaur melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kaur yang di pimpin langsung oleh Kepala Kesbangpol Kaur Bapäk DEKI ZULKARNAIN, S.STP., MM. dan Kasubbag TU Kesbangpol M.Taufik. S.Sos. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Sosial Kab. Kaur yang di wakili oleh Bapak RENRA AGUNG.SSTP.MSi.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol menyampaikan surat Himbauan yang berisikan berdasarkan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Ormas Asing, kewajiban setiap pemilik Hotel, Penginapan dan Rumah singgah yang ada di Kabupaten untuk melaporkan dokumen tamu asing tersebut kepada Kesbangpol Kaur melalui kontak Person yang sudah di tentukan di dalam surat himbauan.

Kepala Kesbangpol melalui Kasubbag TU M. Taufik S.Sos mengatakan "Hal ini di maksudkan untuk memantau orang asing di Kabupaten Kaur apalagi di masa pandemi Covid 19 untuk menjamin kenyamanan masyarakat kaur pada khususnya", ujarnya.
lanjut Taufik, dengan harapkan "Dimohon kerjasama dari berbagai pihak, Guna tidak mengganggu kenyamanan tamu asing di Hotel tersebut dan sekaligus mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan terhadap tamu asing tersebut maupun pengelola Hotel, penginapan dan rumah singgah di Kabupaten Kaur. Juga termasuk tempat wisata yg ada di kab kaur yg sering mendapat kunjungan dari wisatawan asing seperti Pantai Pengubaian", tutupnya.
Selain dari itu Tim tersebut juga mengingatkan agar pengelola Hotel untuk tidak menyediakan tempat praktek prostitusi atau penyakit masyarakat yang lain nya untuk menghindari terjadinya konflik sisial.
(Yayan)