Skip to main content

Ketua LSM DPC Lippan Jaya Kaur Angkat Bicara Terkait Isu, Pjs Kades Belum Serah Terima SPJ

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Seakan-akan sudah menjadi buah bibir di kalangan lapisan masyarakat bahkan sampai ke pemerintahan desa terkait isu beberapa Pjs Kepala Desa di kabupaten kaur, masih enggan menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 40% Dana Desa Tahun Anggaran 2021. 

Jalan

Pengakuan ini disampaikan oleh sebagian kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang belum dilantik. 

Menyikapi hal ini, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan oleh awak media terkait isu tersebut mengatakan, "hal itu tidak boleh terjadi, dan itu menimbulkan pertanyaan publik. Ada apa dengan pekerjaan Pjs Kepala Desa, seharusnya Pjs Kades tersebut memaparkan di muka masyarakat serta pemerintahan desa termasuk di situ BPD-nya tentang uraian keuangan desa yang telah dilakukannya", Sabtu (14/08/2021)

Tambah Asep, jika ini benar sampai sekarang masih ada yang belum menyerah terimakan dengan kades depinitif tentang SPJ atau laporan akhir penggunaan Dana Desa, Kami LSM Lippan Jaya tidak segan-segan akan membawa ini ke ranah penegak hukum untuk diperiksa agar mendapat kepastian hukum. Kenapa Pjs kades tidak berani menyerahkan itu, ada apa dengan pekerjaannya. 

Sambungnya, menjelaskan kepada awak media, perlu diketahui bahwa sudah Menjadi Kewajiban Kepala Desa sebagai penanggungjawab pengelolaan anggaran di desa, dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.

Empat laporan Kades itu adalah:

1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Catatan:
1. LPPDes, LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran adalah dalam bentuk PERDES.
2. Laporan harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019.
Tutup Asep, yang kami awak media dibuatnya seperti mahasiswa dalam kelas.

(Yayan)