KPU Kaur Proses Verifikasi 23 Parpol
KPU Kaur Proses Verifikasi 23 Parpol
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Sebanyak 23 Partai Politik di Kabupaten Kaur dalam tahapan verifikasi administrasi oleh Tim verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Yuhardi, S.IP diruang kerjanya kepada awak media, Rabu (01/08/22).
"Dari hasil tahapan verifikasi yang dilakukan terdapat Sebanyak 23 partai poltik yang ada di kabupaten kaur. semuanya masih dalam proses verifikasi administrasi", terang Yuhardi.
Adapun Dasar dari kegiatan Verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 adalah : UU Nomor 7 Tahun 2017,PKPU no 3 tahun 2022, PKPU no 4 tahun 2022, Keputusan KPU no 309 tahun 2022. Hasil verifikasi administrasi nantinya akan dikirim ke KPU RI melalui sipol KPU sebagai dasar KPU RI dalam menetapkan partai politik calon peserta pemilu 2024 nantinya.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
Adapun Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berbadan Hukum;
2. Memiliki pengurus diseluruh Provinsi;
3. Memiliki pengurus 75% di Kab./Kota;
4. Memiliki pengurus 50% di Kecamatan;
5. Memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di Kepengurusan;
6. Memiliki anggota 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP atau KK;
7. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar perpol kepada KPU;
8. Memiliki Kantor tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir;
9. Menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol.
Berdasarkan hasil verifikasi Administrasi, partai Politik yang BMS dapat menyerahkan perbaikan kepada KPU pada masa perbaikan dokumen parsyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
(Yayan)