LSM Lippan Jaya, Soroti Dana Insentif Daerah Kaur Tahun 2021
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Sesuai dengan PMK No. 167 Tahun 2020 mengenai kebijakan pengalokasian/perhitungan , penggunaan serta penyaluran DID TA 2021 , Dana Insentif Daerah untuk Tahun 2021 diprioritaskan untuk Digitalisasi bidang Pendidikan, kesehatan dan pemulihan serta pemberdayaan perekonomian daerah. Hal ini disampaian oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu dalam Acara Zoom Meeting sosialisasi PMK No 167 tahun 2020 untuk Kabupaten/ Kota di Indonesia pada hari Rabu 11 November 2020.

DID (Dana Insentif Daerah) merupakan salah satu dana transfer umum dari Pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan /percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kaur atas prestasinya, pada Tahun 2021 ini mendapat alokasi DID sebesar Rp. 35,7 Milyar. Kriteria utama yang menjadi dasar perhitungan DID tahun 2021 yaitu Opini BPK atas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan. Penggunaan dan Penyaluran DID tahun 2021 ini diatur melalui PMK No. 167 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Pengalokasian/perhitungan, penggunaan serta penyaluran DID TA. 2021.
Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan terkait Dana Insentif Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 yang simpang siur mengatakan kepada awak media, kami akan bersurat ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur agar kepastian polimik Dana Insentif Daerah Kaur tahun 2021 dapat terjawab. Dimana, siapa, seperti apa pengelolaan Dana ini. Jika nanti dimungkinkan ada iindikasi dugaan tindak pidana, kami tidak segan-segan akan membawa ini ke ranah hukum, jawabnya. Sabtu (21/08/2021)
Kebijakan DID Tahun Anggaran tahun 2021 yaitu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Covid -19 yang melanda Indonesia berdampak besar terutama pada perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang cenderung negative, penurunan daya beli masyarakat , UMKM yang kesulitan dalam kelangsungan usaha perlu diupayakan pemulihannya dengan program program yang mampu berperan dalam penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu PMK No. 167 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID mengatur bahwa penggunaan dana DID diprioritaskan untuk bidang Pendidikan, kesehatan dan pemulihan serta pemberdayaan perekonomian daerah. Dalam Bidang Pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan Pendidikan dan kesehatan dan untuk pemulihan ekonomi daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil, menengah, industri kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
DID ini diberikan kepada Daerah sesuai dengan skor dari kriteria utama dan kriteria kinerja yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Suatu Daerah wajib memenuhi kriteria agar mendapat DID yaitu Pemerintah daerah yang memiliki nilai kinerja diatas batas nilai yang ditentukan (B) dari hasil penilaian peningkatan kinerja 2 tahun terakhir dan capaian kinerja tahun terakhir pada kelompok kategori yang telah ditentukan. Selain itu kriteria lain pemerintah daerah mendapatkan penghargaan /di usulkan dari Kementrian / Lembaga Negara pada Kategori Penghargaan Pembangunan Daerah, Inovasi Daerah , pengendalian inflasi dan Pengelolaan sampah. Ketiga Pemerintah Daerah yang mendapat skor minimal 95 untuk penilaian atas terkoneksi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) yang meliputi registrasi, status koneksi, agen SIKD dan penyampaian data.
Yayan