Musyahwarah Adat BMA KEC.Kaur selatan berahir 2024
KAURPUSAKA.ID | Bintuhan Kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan Kaur Selatan telah berakhir sejak tahun 2024 lalu. Guna mengisi kekosongan pengurus, Camat Kaur Selatan, Rendra Agung, S. STP kumpulkan Kades.
Camat mengajak para Kades membahas terkait pemilihan kembali kepengurusan BMA kecamatan, Selasa (6/5/2025) diruang kerja camat.
Pembahasan persiapan pembentukan kembali kepengurusan BMA bersama Kades diharapkan dapat menyimpulkan terkait jadwal dan tekhnis pemilihan BMA.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh MUI, ketua BMA Kecamatan Kaur Selatan serta perwakilan Kades. Dari pertemuan ini didapati bahwa kepengurusan BMA sudah lama habis yakni pada tahun 2024 lalu.
“Rapat akan segera dilakukan bersama Kades. Jika sudah ada kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan BMA kecamatan,” ujar Rendra Agung.
Sementara itu, Kades Jembatan Dua, Aseprianto mengatakan, dengan berakhirnya masa bakti BMA ini maka akan dilakukan pemilihan ulang.
Untuk pemilihannya tentu akan dilakukan rapat bersama camat serta unsur terkait. Jika sudah disepakati maka akan digelar pemilihannya.
“Kita bahas bersama terlebih dahulu, setelah sepakat baru akan digelar pemilihan kepengurusan yang baru,” ujar Aseprianto.(Tasman)