Perencanaan Keselamatan Kerja Renovasi Masjid Al-Khafi, Dipertanyakan.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu Tanggal 20 Oktober 2021 Sekira Pukul 15.30 WIB di Masjid Al-Khafi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, telah terjadi kecelakaan kerja.
Korban kecelakaan kerja renovasi masjid Al-Khafi adalah warga Desa Kepahyang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur yang bernama J. Samsi, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tukang.
Sebagaimana dilansir dari berita media online Kaurpusaka.com (20/10/2021) bahwa Kapolres Kaur melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Edy Suprianto, SE., Berdasarkan via telpon chat WA membenarkan atas kejadian tersebut. Adapun Kronologis Kejadian pada saat korban sedang bekerja di atas atap masjid Al-Khafi dan terjatuh dengan ketinggian 14 Meter sehingga langsung meninggal dunia, terang Kapolsek Kaur Selatan Kabupaten Kaur IPTU Edy Suprianto, SE. (20/10/2021)
Lanjut Kapolsek Kaur Selatan Edy Suprianto, SE., Hal ini berdasarkan hasil TKP, bahwa Korban terjatuh dari ketinggian 14 Meter, Korban Meninggal dunia dilokasi kejadian dan Korban di bawah ke Puskesmas Bintuhan, tutup Edy.
Dari wartawan, yang menjadi pertanyaan bagi publik bagaimana perencanaan keselamatan pekerja.
Sebagai pelaksanaan Pasal 21 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
PPK yang tidak melaksanakan aturan SMK3 sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri ini maka dapat dikenakan Sanksi Administrative
sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan ketentuan BAB V BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Menjelaskan bahwa :
(1) Biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dialokasikan dalam biaya umum yang mencakup:
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan promosi K3;
c. Alat pelindung kerja;
d. Alat pelindung diri;
e. Asuransi dan perijinan;
f. Personil K3;
g. Fasilitas sarana kesehatan;
h. Rambu-rambu; dan
i. Lain-lain terkait pengendalian risiko K3.
(2) Rencana biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU menjadi
bagian dari RK3K, yang disepakati dan disetujui pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting).
Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014
TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM.
(Yayan)