Polres Kaur Gelar Sidang Disiplin dan Kode Etik
Kaurpusaka.id[KAUR]Polres Kaur Polda Bengkulu melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap beberapa personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 11 Agustus 2025 dan Kamis, 11 Desember 2025 di Aula Patria Tama Polres Kaur.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kaur KOMPOL Yosril Radiansyah, S.H., M.H selaku Ketua Sidang, AKP Ahmad Khairuman, S.E., sebagai Wakil Ketua Sidang, serta AKP Pedi Setiawan, S.H., M.H sebagai Anggota Sidang. Penuntut umum oleh IPTU Joni selaku Kasi Propam Polres Kaur, dan sekretaris sidang oleh Bripda Rijaludin Mahdi, S.H personel Sipropam Polres Kaur.
Sidang Disiplin dan KKEP ini dilakukan terhadap 5 Personil Polres Kaur yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik. Putusan sidang bervariasi dan tentunya diputuskan melalui mekanisme dan aturan mulai dari penundaan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan mengikuti pendidikan dan penempatan pada tempat khusus.
Wakapolres Kaur menambahkan bahwa kegiatan sidang disiplin dan kode etik ini bertujuan untuk menegakkan aturan disiplin dan kode etik bagi seluruh personel Polres Kaur, memberikan kepastian hukum serta pembinaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran, menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polres Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan anggota serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Wakapolres Kaur.
Kegiatan sidang penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik ini dilaksanakan dalam rangka menjaga tata tertib, kedisiplinan, serta marwah institusi Polri khususnya di lingkungan Polres Kaur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.(Editor: Tasman)
