Rapat DPRD Kaur; Tambak Udang DPP, Sungai Wayhawang Pinomena Alam
Rapat DPRD Kaur; Tambak Udang DPP, Sungai Wayhawang Pinomena Alam
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Jumat (27/05/22) Komisi I DPRD kabupaten kaur bersama Dinas Perikanan Kaur, Dinas Lingkungan Hidup Kaur, Dinas Satu Pintu Kaur, Pengawas Perikanan, Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kaur dan Pihak PT DPP Tambak Udang Kecamatan Maje Kaur, rapat kerja terkait polimik limbah sungai Wayhawang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, SH., Wakil Ketua Komisi I, Irawan Sumantri, serta Anggota Komisi I, Merza, Juhnan Hadi, Rismadi, Didi Arianto, S.IP bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur.
Rapat kerja terkait issu pencemaran lingkungan pada Sungai Wayhawang oleh Tambak Udang PT DPP, dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Kabag Rapat Setwan Kabupaten Kaur, Kanit 2 satintelkam Polres Kaur, Pengawas Perikanan, pihak Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Sapto Mujianto
Kepala Cabang Tambak Udang PT DPP kaur, Sapto Mujianto, JM PT DPP dari Jakarta, Zainul serta pers.
Ka satu pintu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Denny Setiawan, SH
sebelum membahas tentang polimik Sungai Wayhawang yang diduga dicemari oleh PT DPP, menyampaikan pidato Gubernur Provinsi Bengkulu saat HUT kaur ke-19, menurut Gubernur bahwa investasi harus kita dukung namun harus menguntungkan daerah artinya investasi harus patuh dan taat peraturan terutama di daerah kaur, tegas Denny.
Selanjutnya Denny dengan tegas, untuk memastikan Sungai Wayhawang yang diduga dicemari oleh tambak udang PT DPP maka sesudah rapat, akan turun langsung melihat kondisi sungai bersama stack holder terkait, kami sudah mengupayakan kepada pihak DPP sudah tiga kali tapi tidak ada jawaban, sampainya.

Tambah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Denny jika sungai sudah berubah bau, berubah warna itu pencemaran namanya jangan lagi berputar-putar tidak mengatakan pencemaran, ini sudah menunjukkan bahwa sungai wayhawang sudah tercemar. Tinggal apa tindakan respon dari Pemda kaur khususnya Dinas LH. Dulu mengatakan wajar, tim sudah turun dan tes hasil Lab. Tetapi tidak mampu menjelaskan harusnya pejabat publik harus ilmiah jangan ikuti kata Humas PT DPP dan tolong pejabat yang ada di ruang rapat ini yang digaji Rakyat untuk berkerja, kesal Denny.
Sementara itu pihak PT DPP saat diminta menyampaikan atas issu atau polimik yang terus berkembang baik dilapisan masyarakat dan pemberitaan,
Sapto Mujianto Kepala cabang tambak udang PT DPP kaur dan Zainul Jenneral Meneger DPP dari Jakarta mengatakan bahwa Polimik terjadi sejak kemarau ponema ini tidak hanya pada sungai wayhawang tetapi sungai-sungai lain seperti sungai pasar lama Bintuhan, dan ini akibat Pinomena alam, jelas kedua petinggi PT DPP kaur.

Sedangkan terkait perizinan, pihak PT DPP menjelaskan bahwa Ijin pembuangan limbah sudah melalui proses dan ada surat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur dan yang membuang ke sungai wayhawang bukan hanya DPP tetapi tambak lain, terang pihak PT DPP saat rapat berlangsung.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinasnya, Hendry bersama Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Ali saat diminta oleh pimpinan sidang rapat, Denny mengatakan telah beberapa kali melakukan pengawasan rutin keseluruh tambak dan melihat langsung ke lokasi sungai melalui tim pertama PPLHD, ujar Kepla DLH Kaur Hendry.
PPLHD (Pengawas Lingkungan Daerah) Alien mengatakan bahwa sampai dengan saat ini kami belum pernah menerima laporan tentang pencemaran sungai Wayhawang. Hal berdasarkan pengawasan rutin per tiga bulan dan per enam bulan, jelas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Alien.
Sekalipun penjelasan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Alien langsung dibantah oleh Pimpinan rapat sidang, Denny dikarenakan tidak nyambung apa yang dipinta oleh pimpinan sidang. Pimpinan sidang meminta apa yang dihasilkan pengawasan terhadap polimik Sungai Wayhawang, kehendak Denny.

Mengenai data kelengkapan dokumen perizinan PT DPP Kepala Dinas Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Saryoto menjelaskan telah dikeluarkan sejak tanggal 22 Juli 2022 berdasarkan surat rekomendasi izin IPLC dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur dan surat tersebut berlaku selama perusahaan berjalan. Sedangkan yang memprevikasi data dan cek lapangan adalah instansi yang memberikan rekomendasi dalam hal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, jelas Saryoto.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Misralman yang didampingi pengawas perikanan, Robi saat diminta penjelasan oleh pimpinan rapat mengatakan informasi didapat terkait sungai wayhawang diduga dicemari limbah tambak udang PT DPP berdasarkan pemberitaan, tepatnya tanggal 19 April 2022. Sehingga kami Dinas Perikanan Kaur ke lapangan atau ke Lokasi sungai wayhawang yang hasilnya memang Sungai Wayhawang sudah berubah warna dan berbau. Namun, kami belum meminta kajian lebih dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, jelas Misralman.
Dari pengawasan di lapangan sambung Misralman mengatakan ada dua PT yg mengalir ke sungai wayhawang tetapi sewaktu pengecikan hanya PT DPP yang mengalir, sambungnya.
Sedangkan terkait perizinan, kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Misralman mengatakan bahwa Izin PT DPP yang dikeluarkan pada tahun 2018 Seharusnya sudah memperpanjang izin dan Rasio IPAL belum memenuhi standar, tutup Misralman.
Masih pihak Dinas Perikanan Kaur yang disampaikan Pengawas Perikanan, Robi menjelaskan bahwa Hasil di lapangan IPAL di kedua PT tambak Udang khususnya PT DPP ini sangat kurang dan konstruksinya masih konvensional dan sudah kami sampaikan dengan pihak penambak, untuk diperbaiki IPAL-nya. Jika tidak, potensi tidak diperbaiki akan berdampak limbah. Selanjutnya harus diaudit oleh lingkungan hidup mengenai apakah PT DPP harus UKL-UPL atau sudah AMDAL, jelas Pengawas Perikanan, Robi.
Lanjut Pengawas Perikanan, Robi Jika ada temuan harus menanggung sanksi yang dilanggar atas dokumen tersebut, tutupnya.
Menurut Denny, Irawan Sumantri, Rismadi, Juhnan, Didi, Merza yang masing-masing merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, dikwatirkan DPRD kaur tidak dianggap kerja.
Seperti disampaikan Irawan Sumantri Kapan waktu panen udang kita bersama pihak eksekutif yang berkompoten dan pihak legislatif menyaksikan kemana air limbah itu mengalir. Nanti kelihatan kemana limbah tambak udang PT DPP itu mengalir, mau apa tidak ? Seriusnya dalam logika.
Masih dalam penyampaian Anggota DPRD kaur, Rismadi dikwatirkan DPRD kaur dituduh oleh masyarakat tidak berkerja padahal Kami DPRD kaur ingin masuk PT DPP saja susah, hebat perusahaan ini, nada geram Rismadi Putra Kelahiran Padang Guci yang sudah melalangbuana di Pusat Kota Jakarta sejak tahun 1990-an.
Sambung Ris, Kalau tidak ikuti peraturan, keluarkan dari kaur ini, tegasnya.
Beda halnya apa yang dilogikan oleh Anggota DPRD Kaur, Juhnan. Yang membuat suatu perbandingan dengan menggambarkan ulu sungai, Ilir sungai dan muara. Oleh karena itu saya tanya alasan DPP karena gangguan alam, ada nggak bedanya air, baunya dari ulu dan dengan ilirnya yang dibatasi tepat pada pembuangan limbah ke sungai ? Logika Juhnan
Terangnya kemudian, Jika tidak sama, maka pencemaran oleh tambak udang milik PT DPP tetapi jika sama dari muara sampai dengan ulu sungai maka dampak alam. Namun kami yakin akibat tambak udang, Jangan sampai membuat resah masyarakat di lingkungan itu sendiri. Setelah rapat ini, kita harus ke lapangan (Sungai Wayhawang), jelas masuk akal Juhnan kepada peserta Rapat.
Sedangkan Didi yang setuju atas usul pengawas perikanan, Robi mengatakan kepada PT DPP Jangan menyampingkan aturan yang ada. Sesuai pa yg disampaikan Bung Robi, perlu dievaluasi ulang dokumen DPP ini, tegas Didi.
Lebih unik apa yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPRD kaur, Merza yang melakukan langkah intelijennya sejak naiknya pemberitaan polimik Sungai Wayhawang, Merza sudah ke lapangan secara diam-diam untuk memastikan kebenaran polimik pencemaran lingkungan hidup pada sungai wayhawang. Dengan tegas Merza mengatakan bahwa PT DPP atau
Perusahaan saudara mengalami kesalahan bagi masyarakat kami. Kami DPRD tidak suka hal-hal itu, kami dituduh tidak berkerja oleh masyarakat kami, marah Merza dengan maksud untuk segerah lakukan perbaikan oleh PT DPP.
Dipenutupnya Denny, Pimpinan rapat mengatakan bagaimanpun juga akibat alam sungai hanya keruh tidak berbau, tetapi jika berbau kimiah maka akibat limbah, tutupnya sambil mempersilahkan pihak PT DPP untuk memberikan tanggapan.
Setelah dipersilahkan pimpinan rapat, pihak PT DPP Zainul menjelaskan Sejak tahun 2016 masuk kaur dalam proses perizinan. Selama enam tahun berita yg menunjol adalah berita DPP dan kami siap untuk merubah, memperbaiki dan kami tidak mau melawan hukum, agar kami tenang bekerja. Kami sangat menshoport program Pak Jokowi mengenai ekspor udang. Kaur adalah DPP berada di kaur, di Amerika dikenal DPP kaur, sudah dikenal di sana. Karena mereka kalau beli pasti nanya, apakah ini dari DPP kaur, jelas Zainul.
Lanjut Zainul, silahkan diuji limbah itu, apakah akibat limbah tambak DPP, karena kami punya lab karena kami lapor juga mengenai air. Kami tidak melarang berkunjung namun ditakutkan ada virus karena mengurus udang sama dengan mengurus anak bayi, lanjut Zainul.
Tambah Zainul, Kami masuk ke kaur berdasarkan dorongan pusat secara kebetulan di Bengkulu kaur. Kami ada rencana untuk mbangun masjid di sana, tiga bulan sekali kami bagi sembako, menunjukkan nilai kehadiran DPP ada manfaatnya bagi masyarakat kaur. Sekali lagi, Kami yang ada di dalam itu lebih kurang 175 orang agar lebih tenang bekerja, harap Zainul untuk mencari solusi demi kemajuan Ekonomi rakyat.
(Yayan)