Skip to main content

Ruang Tamu Ramah dan Adem di Kejaksaan Negeri Kaur

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Ada yang berbeda dan menarik dipandang mata di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kaur selain penataan ruang yang kini makin nyaman bagi pengunjung.

Wisata

Jika sebelumnya kantor-kantor aparat penegak hukum identik dengan kesan kaku dan tegang, kini tidak lagi demikian. Beberapa ruang bahkan dibuat 'seramah dan adem' mungkin, agar masyarakat lebih nyaman mendapatkan pelayanan hukum.

Kesan ruang nyaman, ramah dan adem ini ada di Kejaksaan Negeri Kaur. Kejaksaan Negeri Kaur, memang sengaja mendesain ruang yang bisa digunakan warga Kabupaten Kaur yang memiliki kepentingan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. 

Saat awak media berkunjung ke Kantor  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur tepatnya di ruang tamu Kasi Intel, terasa nyaman dan adem. 

Kasi Intel Kejari Kaur, A. Ghufroni, SH., MH., mengatakan, ruang ini memang didesain senyaman mungkin agar masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terasa adem, nyaman. Di samping kepentingan masyarakat lainnya, juga berfungsi sebagai tempat/wadah masyarakat, khususnya LSM & media, untuk menyuarakan aspirasi dan berdiskusi, Jumat (20/08/2021)

Selanjutnya tambah Ghufron, kedepannya menyiapkan ruang  podcast, agar masyarakat dapat melihat langsung program-program Kejari kaur. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. 

Target program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah ;

1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

1. Standar Pelayanan yang mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan, memaklumatkan standar pelayanan, memiliki SOP bagi pelaksana standar pelayanan, dan melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP;

2. Budaya Pelayanan Prima bahwa layanan terhadap publik harus memberikan rasa nyaman. Misal dengan membuat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang di dalamnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan. 

(Yayan)