Skip to main content

SEKDA Kaur menghadiri audensi pelaksanaan penerapan sistem MERIT dalam manajemen ASN pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu

KAURPUSAKA.COM|Bengkulu Kota,Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menghadiri audiensi pelaksanaan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diseluruh pemerintah kabupaten/kota wilayah provinsi bengkulu, Bertempat Di ballroom Hotel Mercure bengkulu, Rabu 22/02/2023

Foto

Kegiatan ini di buka oleh Sekda Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, MM ini dihadiri oleh  Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi beserta seluruh Sekda kab/kota dan  seluruh kepala badan kepegawaian Daerah se kab/kota.

Foto

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
(MRP)