Sekwan Kaur Darmawansyah, Tingkatkan Pelayanan dan Penataan Kantor
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur. Dari ketentuan ini, secara garis besar bahwa Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Setidak-tidaknya menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
PLT. Sekretaris Dewan Darmawansyah, S.Sos. saat diwawancarai di ruang kerjanya menuturkan kepada awak media kaurpusaka.com, memang secara regulasi yang ada bahwa tugas dan fungsi Kantor Sekwan adalah melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kaur. Namun perlu kita ketahui bahwa selain fungsi itu, juga kita harus memperhatikan keadaan ruang kerja para DPRD kita yang terhormat untuk menjaga kebersihan ruang kerjanya, ruang rapat, ruang mushollah, agar Dewan dapat bekerja dengan nyaman. Seperti hari ini kami gotong royong membersihkan musholah selanjut penataan ruang perpustakaan, ruang rapat. Ujar Darmawansyah. (06/07)
(Yayan)