Skip to main content

Tahun 2023, Pemkab Kaur Rencanakan Bangun RUSUN ASN

Ka Dinas Perkim Kaur

Tahun 2023, Pemkab Kaur Rencanakan Bangun RUSUN ASN

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Selasa (05/07/22) Bupati Kaur H.Lismidianto, SH., MH bersama Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tambat Yulis beserta jajarannya yang langsung didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kab. Kaur, Dr. Hifthario Syahputra, ST, M.Si. meninjau langsung lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Rumah Susun (RUSUN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur, ka Balai P2p, Ast, Ka Dinas Perkim

Adapun Lokasi lahan Rumah Susun (RUSUN) seluas 3 (tiga) hektar terletak di Padang Kempas desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kota Bintuhan Persis di samping Rumah Dinas Wakil Bupati Kaur Dahulu.

Memiliki hunian yang berlokasi dekat dengan tempat bekerja merupakan kebutuhan banyak orang, tidak terkecuali bagi para ASN Pemda Kabupaten Kaur. Dengan Pusat Pemerintahan yang berada di Padang Kempas Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur memiliki cukup banyak ASN yang berasal dari luar daerah Kabupaten Kaur bahkan dari luar Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyikapi hal ini melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab.Kaur berkerja sama dengan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengambil terobosan dengan mendirikan Rumah Susun (Rusun) bagi ASN Kabupaten Kaur di Tahun 2023.

Disela-sela waktu survei Lokasi Rusun ASN, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kaur, Dr. Hifthario Syaputra, ST, M.Si. menjelaskan kepada awak media bahwa jarak tempuh merupakan suatu faktor pelemah disipliner ASN. Sehingga Pemda Kaur merencanakan di Tahun 2023 akan membangun Rusun bagi ASN.

"Hari ini Bapak Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH. MH yang didampingi langsung oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tambat Yulis beserta jajarannya dan Bapak Asisten I, Sinarudin, dan Asisten II, Arsal Adelin mengecek lokasi Lahan Rusun bagi ASN. Rencana tahap pelaksanaan pembangunan ini, di Tahun 2023 mendatang", jelas Rio sapaan akrab awak media (05/07/22)

Lanjut Rio, Di samping jarak tempuh ke tempat kerja, Pembangunan Rusun ASN ini dinilai merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mendukung terwujudnya penyediaan hunian layak di lingkungan ASN.

"Tidak menutup kemungkinan dari sebagian ASN kita, menjadi beban bagi mereka untuk mengontrak kosan. Oleh karena melalui program Bapak Bupati Kaur kita bangun Rusun ASN yang terjangkau, sehat, dan berkelanjutan", tutupnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan rumah susun adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.

Dengan lahirnya Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa materi muatan UU Rusun, secara tidak langsung akhirnya mendorong lahirnya PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (PP Rusun). Peraturan pemerintah yang lama pun dicabut, turunnya Peraturan Pemerintah Rusun sebagai peraturan pelaksana dari UU Rusun dan UU Cipta Kerja.

sebagai pelaksanaan Pasal 14 PP Rusun, dapat dimaknai secara sederhana pembangunan bertahap. Ini dapat diartikan bahwa pelaku pembangunan ketika akan membangun rumah susun umum maupun komersial dan pembangunannya dilakukan pada satu kawasan yang besar, maka pembangunnya tidak dilakukan dalam satu tahap sekaligus, akan dilakukan secara bertahap. Dan, untuk masing-masing tahap ditentukan paling lama tiga tahun yang diperhitungkan dari mulainya perencanaan.

(Yayan)