Skip to main content

WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM

Perda hewan

WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dari pantauan awak media di Taman Bhenika Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang juga merupakan pusat Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, masih terlihat puluhan kerbau warga dilepasliarkan, Selasa (11/10/22).

Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur yang saat ini dalam kepemimpinan Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM dengan tegas dan tidak main-main menegakkan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun  2006 Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Padahal, ancaman bagi warga yang melanggar PERDA Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, sesuai Pasal 11 terancam Pidana 5 (lima) bulan kurungan atau denda 6.000.000,-.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan bahwa tahap-tahapan sosialisasi Perda tentang hewan ternak sudah dilakukan baik secara media cetak, online, media center kaur bahkan sampai menempel baliho himbauan penertiban hewan ternak, jelasnya kepada awak media, Dikutib dari Media Online kaurpusaka.com Rabu (08/06/22).

Lanjut Deki dalam sumber yang sama, bahwa tujuan ini agar masyarakat benar-benar mematuhi perda tentang hewan dan untuk tidak melepasliarkan ternaknya serta menimbulkan efek jerah kepada warga yang bandel.

Saat ini Dinas Satpol PP berkerjasama dengan Dinas PMD telah melakukan langkah cepat bersama seluruh kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk membuat PERDES Hewan Ternak, agar pengawasan dan langkah preventif bisa dilakukan dari level pemerintahan desa. Mengingat permasalahan hewan ternak, seluruh stakeholder harus bekerjasama dan besinergi, Jelas Kepala Dinas SATPOL-PP, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM melalui chat WhatsApp (11/10/22).

Lanjut Deki, saat ini kami tengah merevisi Perda 04 Tahun 2020 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, untuk menjadikan lebih efektif dan efisien dalam bentuk Tipiring. Sehingga proses sidang bagi pelanggar cukup menggunakan blanko pelanggaran dan prosesnya menggunakan Acara Persidangan Cepat dengan penuntutnya dari PPNS SATPOL-PP Kaur dan akan menaikkan denda kepada pelanggar, dengan harapan memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa melepasliarkan ternak bisa berakibat kecelakaan lalu lintas dan kerugian lainnya, tulisnya.

Dalam penegakan PERDA tersebut Ujar Deki, Dinas SATPOL-PP Kabupaten Kaur selalu besergi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam setiap proses penegakan PERDA, Jelas Deki.

Agar penyebarluasan informasi pada lapisan masyarakat kabupaten kaur, Kepala Dinas SATPOL-PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM mengharapkan kerjasama serta dukungan dari berbagai pihak khususnya media/wartawan untuk dapat membantu mensosialisasikan aturan terkait hewan ternak, agar langsung di terima secara menyaluruh oleh masyarakat Kabupaten Kaur, tutupnya.

(Yayan)