12 Komponen Penggunaan & 10 Larangan Dana BOS 2021
Kaurpusaka.com l Kaur - Dalam webinar “Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka” yang ditayangkan di channel Youtube Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, Tora Adikara dari Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud mengatakan, penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah,termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka.
Tora melanjutkan ada 12 komponen penggunaan dana BOS,termasuk juga 10 larangan dalam penggunaan Dana Bos Reguler 2021.
“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” ujarnya.
Berikut 12 komponen penggunaan dana BOS reguler 2021 :
1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honor.
Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk hal sebagai berikut
1. Dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.
3. Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
4. Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.
7. Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
8. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
9. Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
10. Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Dikutip dari webinar
Redaksi