Skip to main content

150 Juta Dana Hibah Karang Taruna Kaur, Belum Cair

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026.

Wisata

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kaur, dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan cascading kinerja yang terdiri dari tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas mengenai Kerangka Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026.

Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan beberapa stakeholders pada masing-masing Perangkat Daerah serta salah satu Ketua Karang Taruna Kabupaten Kaur juga nampak di undang dalam kegiatan tersebut.

Karang Taruna dinilai memiliki peran strategis dalam berbagai kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah kabupaten kaur melalui dinas sosial memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 150 juta, hanya bantuan dana hibah karang taruna ini belum cair.

Hal ini diungkap ketua karang taruna kabupaten kaur dengan nama akrabnya Bonex, dalam penyampaiannya pada acara RPJMD berlangsung mengatakan,  kami mempertanyakan kepada pemerintah daerah kaur, sampai saat ini dana hibah sebesar 150 juta untuk karang taruna belum cair. 

Sementara Bonex, dalam chat wa-nya menyampaikan kepada awak media kaurpusaka.com, Ya bos... karang taruna dianggarkan dana hibah 150 jt tetapi sampai saat ini belum bisa di cairkan dengan alasan tidak jelas. padahal semua program dan prosedur  sudah dibuat dengan sebenarnya dari awal tahun lalu (2021). hal ini sangat menghambat kami sebagai pimpinan kabupaten karang taruna kaur untuk bergerak dalam memajukan karang taruna di kabupaten kaur, tulis wa Bonex. (11/7)

Kepala badan keuangan daerah kabupaten kaur melalui Kasubbid anggaran Paulansyah, saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, dana bantuan hibah untuk karang taruna sudah kita anggarkan sebesar Rp 150 juta melalui dinas sosial kabupaten kaur. Sedangkan untuk penggunaanya memang belum karena daerah masih fokus covid. Oleh karena itu didahulukan yang lebih perioritas atau mendesak, kalaupun bukan karena covid, pada awal tahun tentu ini sudah dicairkan, katanya. (12/7)

Sementara kepala dinas sosial kabupaten kaur Sidarmin Tetap, menjelaskan kepada awak media kaurpusaka.com, berkaitan bantuan dana hibah karang taruna dan PMI, secara administrasi pencairan sudah selesai hanya saja keuangannya belum tersedia di kas daerah dalam hal ini Badan keuangan daerah kabupaten kaur. Karena pada awal tri Wulan pertama dan kedua, kita dikenakan refocing anggaran untuk covid sehingga pencairannya tertunda padantri Wulan berikutnya. Yang jelas anggaran itu sudah ada masuk di rekening dinas sosial tinggal menunggu keuangan dinkas daerah kalau sudah cukup kita cairkan, tutupnya (12/7)

Dari wartawan kaurpusaka.com, Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karang Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemb
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Sebagai pelaksanaan Bab IX pasal 44 permensos di atas menyebutkan bahwa sumber pendanaan karang taruna bersumber dari APBD.

Dana hibah yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kepentingan program kegiatan Karang Taruna serta dapat menciptakan jiwa kewirausahaan pada remaja dan pemuda sehingga dapat meningkatkan kebersamaan dan gotong royong sesama anggota karang taruna.

Sebagai organisasi tentunya karang taruna harus memiliki susunan dan pengurus serta anggota yang lengkap sehingga masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat berjalan sesuai dengan harapan jika seluruh anggota dapat bekerjasama dan didukung oleh administrasi yang tertib serta teratur, mempunyai program kegiatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada disekitar dimana karang taruna berada.

(Yayan)