Skip to main content

Ada Dugaan Keterlibatan Kades Bakal Makmur Maje, Pengupasan Jalan DAS Sambat

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- keseriusan LSM Lippan Jaya dan LSM LT-KPSKN PIN RI dalam mengusut tuntas tambak udang PT Samudera Inti Perdana di desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mengandung kecurigaan dugaan adanya keterlibatan Kades Bakal Makmur Kecamatan Maje Hecky, terkait pengupasan Jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat.

Dokumen DAS

Menurut LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan dan LSM LT-KPSKN PIN RI Fauzan, sejak dilakukan investigasi di lokasi pengupasan jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada tanggal 20 November 2021 yang lalu.

Dalam investasi ini, didapat keterangan dari beberapa Masyarakat/ warga yang belum dapat disebut namanya, menerangkan bahwa adanya campur tangan kepala desa bakal makmur Hecky, dalam mengurus surat menyurat hibah tanah untuk jalan tersebut. Walaupun masyarakat tersebut pada dasarnya menyesal membubuhkan tanah tangan kalau dia tau dari awal kegunaannya ada keterkaitan dengan pihak penambak udang PT Samudera Inti Perdana.

Sedangkan pihak manajemen tambak udang PT Samudera Inti Perdana Sugeng Riyatno, juga membenarkan adanya campur tangan kepala desa bakal makmur kecamatan Maje kabupaten kaur atas pengupasan Jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat, sekalipun dalam keterangannya juga mengatakan soal pembiayaan pengupasan ditanggung seluruhnya oleh pihak oner tambak udang PT Samudera Inti Perdana, (29/01/22).

Pihak PT SIP

Selanjutnya hasil koordinasi ke Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, PPLD Kabupaten Kaur dan Dinas Kehutanan-Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, didapat keterangan bahwa pengupasan Jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat, mereka tidak mengetahui dan belum pernah ada mengajukan permohonan izin untuk pembuatan jalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sambat.

Bengkulu

Sedangkan Kepala Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Hecky, sampai dengan turunnya berita ini, belum memberikan jawaban klarifikasi melalui WA. Padahal sudah beberapa kali dilakukan upaya untuk bertemu baik di kantor desa maupun dirumahnya, ujar Yayan.

Harap kedua LSM ini, kepada penegak hukum agar publik mendapat kepastian hukum, kiranya dapat menindaklanjuti dengan profesionalnya. Jika memang nantinya dimungkinkan adanya dugaan perbuatan pidana, kenapa tidak untuk diproses. Agar menjadi perhatian serius bagi pejabat desa untuk tidak main-main dengan alam. Bukankah amanah UU PPLH, bahwa alam mempunyai hak asasi. Jangan seenaknya saja asal kupas, hormati ekosistem dilingkungan DAS, ujar kedua LSM ini (04/02/22).

(Red)