Bareskrim Polri Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar
KAURPUSAKA.ID.Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling, dengan menangkap dua tersangka, RK dan A. RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sedangkan A bertindak sebagai penjual. Keduanya ditahan setelah penyidik menerima laporan tentang pengiriman sisik trenggiling ke sebuah hotel.
Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin,Rabo 11 Juni 2025 sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena digunakan dalam pengobatan tradisional dan dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu. Beruntung, petugas berhasil menggagalkan rencana penjualan ke jaringan narkoba.
Modus operandi pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan. Dalam kasus ini, penyidik menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar, yang diperkirakan berasal dari 200 ekor trenggiling yang dibunuh,
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar (Tas)