Begini Jawaban Inspektorat Daerah Kaur, Terkait Tornas Nunggak Pajak
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Jumat, (28/5), Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST., telah melakukan pemeriksaan/pengecikan kendaraan dinas roda dua Kepala Desa-Lurah se Kabupaten Kaur bertempat di Halaman Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Kaur.
Dari hasil pengecikan Wakil Bupati Kaur H. Herlian Muchrim, ST., ditemui Tornas Kades-lurah menunggak pajak, ada yang hilang STNK, ada yang dikembalikan ke bidang aset.
Terkait temuan dari hasil cek Tornas, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Tree Marnopee, saat diwawancarai diruang kerjanya menjelaskan;
"Berdasarkan surat yang kami terima melalui WA grup Kepala OPD bahwasannya hari ini tanggal 28 Mei 2021, ada pengecikan seluruh kendaraan dinas yang berada di Dinas PMD terhadap seluruh kepala Desa-Lurah se Kabupaten Kaur. Kami mendpat informasi dari kawan-kawan awak media bahwa Tornas Kades-Lurah Nunggak pajak, ada yang sudah 1 tahun, ada yang sudah 2 tahun dan ada yang tidak layak pakai. Harapan kami selaku inspektorat, bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan saat sedang kami galakkan, apalagi Pemerintah Provinsi telah mentiadakan tunggakan pokok pajak. Terkait Tornas, kepala desa selaku KPA Dana Desa, bisa saja menganggarkan untuk pembiayaan pemeliharaan Aset, seperti; Tornas, sumur bor, dan lain-lain", jelas inspektur. (28/5)
Sementara Inspektur Daerah Kaur Tree Marnope, ditanya soal hasil audit inspektorat terhadap hasil audit reguler Dana Desa, menjelaskan;
"Kami belum pernah mengaudit pajak motor,ini ranahnya bidang aset atau peneguran pihak satlantas", tutupnya.
Dari wartawan, bagi publik sangat membingungkan terkait tunggakan pajak Tornas kades-lurah se kabupaten kaur yang saat ini rata-rata 2 tahun menunggak, jika merujuk dari penjelasan inspektur daerah selaku Badan yang berwenang mengaudit keuangan daerah, lalu siapa yang berhak mengaudit atas tunggakan Tornas tersebut.
(Yayan)