Berikut Harapan Dinas PUPR Kaur Terhadap Raperda RTRW
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Mengingat bahwa Pansus DPRD Kabupaten Kaur telah menggelar hearing dengan Dinas PUPR Kabupaten Kaur sebagai Pemprakarsa Lanjutan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041di ruang Rapat Komisi II, Kamis (3/6).
Menindaklanjuti hasil rapat lanjutan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041, awak media online kaurpusaka.com seusai rapat, mewawancarai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Suryanto, ST. Dalam penjelasannya, Suryanto, berharap;
"Tentu harapan kita semua, mudah-mudahan penetapan Raperda RTRW ini lancar, mengingat limit waktu kiranya kepada DPRD Kabupaten Kaur untuk dapat memproses ini menjadi Perda. Kami sangat menghargai penundaan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kaur terhadap Raperda ini, itu semua demi kebaikan Kabupaten Kaur ke depannya serta demi kepentingan dan kemajuan kabupaten Kaur yang kita cintai ini", harap Suryanto, (3/6).
Dari wartawan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional mengamanatkan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks tersebut, penataan ruang diyakini sebagai pendekatan
yang tepat dalam mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Diharapkan dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang, kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUDNRI Tahun 1945.
Penyelenggaraan tata ruang di Indonesia telah diatur dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR).
UUPR mengatur bahwa masing-masing daerah harus menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupuan kabupaten/kota. Penetapan
RTRW ini sangat terkait dan mempengaruhi masalah perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, serta penyelamatan kawasan hutan.
Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait, yaitu: perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui produk rencana tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara hierarki terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/Kota).
Ketiga rencana tata ruang tersebut harus dapat terangkum di dalam suatu rencana pembangunan sebagai acuan di dalam implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia. Sebagai UU utama (core) dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka UU Penataan Ruang ini diharapkan dapat mewujudkan rencana tata ruang yang dapat mengoptimalisasikan dan memadukan berbagai kegiatan sektor pembangunan, baik dalam pemanfaatan sumber daya alam maupun sumber daya buatan. Demikian
(Yayan)