Berikut Jumlah Pengangkatan Kepala Sekolah Cacat Hukum di Kaur
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Sesuai pemberitaan di media oline bahwa Pengankatan Kepala Sekolah di salah satu SDN dan SMPN Satu Atap Kabupaten Kaur, Bintuhan, Bengkulu, dipertanyakan. Buktinya, Pengangkatan tersebut dilakukan secara sembunyi dan disinyalir menabrak aturan yang telah ditentukan.
Informasi yang berhembus, sesuai informasi, bahwa kepala tersebut ada yang diangkat sejak tahun 2019 bahkan lebih dari tahun sebelumnya. Pengangkatan kepala sekolah ada yang masih menduduki pangkat golongan ruang III.a, III. b, bahkan pangkat golongan ruang II.b
Menariknya lagi, pengangkatan kepala sekolah tersebut, diduga guru yang belum ikut dan memiliki Sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan GTK Kemendikbud.
Terkait jumlah pengangkatan kepala sekolah yang di duga cacat hukum dibenarkan oleh salah satu pejabat dinas pendidikan kabupaten kaur sebanyak 15 orang kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan kepala sekolah.
Kepala dinas pendidikan kabupaten kaur melalui kepala Subbag TU Litartanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengakui,
"Memang betul itu ada sebagian kepala sekolah dari dulu, namun saat ini sudah kami filter atau kami pisahkan untuk disesuaikan dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah. Pangkat minimal pengangkatan kepala sekolah adalah III.c. sedangkan jumlah kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebanyak 15 orang yang pangkatnya masih golongan III.a, III. b, untuk daerah terpencil ada juga yang masih golongan terakhir kalau tidak salah golongan II.d sebanyak 2 orang", ungkap jujurnya. (16/07/2021)
Kembali awak media kaurpusaka.com mengingatkan kepada publik sebagaimana dikutif dalam pemberitaan Kaurpusaka.com pada tanggal (07/07/2021) dengan judul pemberitaan diduga pengangkatan kepala sekolah di kaur, cacat hukum.
Jika melihat dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa pengangkatan kepala sekolah sebagian di kabupaten kaur, tidak memenuhi persyaratan. Sehingga menimbulkan pertanyaan akan status kebijakan yang telah diambil baik dalam pengelolaan keuangan dan keputusan lainnya dalam artian secara hukum sudah jelas ini melanggar hukum.
Perlu diketahui, sesuai regulasi yang ada bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ttg Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
1. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPKS) yang kami artikan NUKS;
2. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggara
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ;
3. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala
Sehingga, hal ini patut di pertanyakan atas dasar hukum Kadis Pendidikan Kabupaten kaur memberikan rekomendasi dalam pertimbangan untuk diangkat kepala sekolah serta usulan siapa?. Apakah rekomendasi dari TPPKS dan disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati?.
Lalu jika di kemudian hari kewenangan Kepala Sekolah bermasalah secara hukum dan administrasi pemerintahan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?.
Sementara ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan atas dugaan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaur cacat hukum, secara tegas mengatakan; "untuk kejelasan secara hukum, perlu kita pertanyakan ke pihak penegak hukum di kabupaten kaur bahkan ke lebih tinggi, bahkan jika perlu kami siap untuk melaporkan dugaan ini", tegasnya (7/7)
(Yayan)