Skip to main content

Berkas Tersangka Penganiayaan, Sudah Masuk Pemeriksaan Tahap I

Penganiayaan

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Jumat (22/04/22) Tak berselang hari, Orang tua korban penganiayaan Jeky Apendi Bin Poldan Aziz, kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur yang didampingi langsung oleh LSM Lippan Jaya, Yayan.

Kedatangan Poldan Aziz, disambut langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaur Novy Saputra, SH.

Kedatangan Poldan Aziz orang tua korban penganiayaan, menindaklanjuti atas kedatangannya  pada hari Rabu, tanggal 21 April 2022 untuk bertemu langsung dengan Kasi Pidum Kejari kaur Novy Saputra, SH., agar mendapat kejelasan langsung kepastian hukum terkait SPDP yang sudah limpahkan Polres kaur pada tanggal 04 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Pidum Novy Saputra, SH., menjelaskan bahwa surat pelimpahan berkas sudah disampaikan oleh polres kaur dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan Tahap I, jelasnya (22/04/22).

Sedangkan Poldan Aziz selaku orang tua korban penganiayaan, mengatakan Saya masyarakat biasa namun dimata hukum kita sama, harus diperlakukan sama. Untuk itu, akan saya pastikan untuk terus memantau langsung perkembangan yang saat ini sudah ditangani pihak Kejari Kaur, tegas Poldan Aziz yang juga berkecimpung di Ormas Pemuda Pancasila (22/04/22).

Sementara itu, LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, mengatakan bahwa kedatangannya atas amanah dari Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto melalui via telpon. Sehingga sesuai dengan fungsi dan dipinta secara lisan oleh orang tua korban penganiayaan untuk membantu mendampingi. Secara fungsi Ormas, berkewajiban secara sosial dan hukum untuk memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan dalam menyalurkan keadilan, terang Yayan (22/04/22).

Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Yusuf Fiqih Siraten bin Midirlan terhadap Jeky Apendo bin Poldan Aziz, sudah ditetapkan tersangka.

(Red)