Skip to main content

Curigai Tambak Eko, LSM Lippan Jaya dan LT-KPSKN PIN RI, Blusukan.

Lsm

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan dan LSM LT-KPSKN PIN RI Fauzan lakukan investigasi terhadap tambak udang CV Eka Jaya di desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Perusahaan tambak udang ini di bawah kendali EkoTeguh Haryono, Minggu (06/02/22).

Image removed.

Budidaya tambak udang kepunyaan EkoTeguh Haryono sesuai SK IL Nomor : 078/10/TL/DLH/KK/2017 dengan luas SK (Ha) kurang lebih 6,2 Ha UKL-UPL.

Kedatangan kedua LSM ini disambut oleh pihak manemen CV Eka Jaya Tambak udang pak Eko yakni Yosep selaku Admin,  Mustakim karyawan, Jum Kepala Teknisi atau bagian umum, Adi Asisten Teknisi dan Sakim bagian teknisi dinamo.

Dari pertemuan pihak manajemen tambak udang Pak Eko, didapat informasi bahwa Pada tambak udang dengan sebutan kenalnya tambak udang pak Eko, dengan istilah titik yakni Lokasi pertama kali operasi ada 8 + 5 kolam sama dengan yang diseberang totalnya 13 kolam pada titik B dan Titik C.

Manajemen tambak

Dengan rincian pada titik Kolam A dan D terdapat  8 Kolam tebar dan 2 kolam tandun sedangkan pada Titik B terdapat 3 kolam tebar dan 1 kolam tandun, pada titik ini adalah titik akhir pembuangan limbah yang hanya satu Ipal langsung buang ke laut tanpa ada kolam pengendapan atau pembeningan air limbah.

Limbah

Selanjutnya pada titik C terdapat 2 kolam tebar yang saluran pipa outlet limbah lewat pipah bawah tanah langsung ke kolam ipal titik B.

Dari beberapa kolam tebar tambak udang tersebut dalam kondisi selesai panen.

Selanjutnya dari investigasi ini, bahwa dari banyak kolam tebar, hanya satu kolam ipal yang terletak di titik B yang salurannya ouet limbah melalui bawah tanah menyeberang melalui bawah jalan Pengubaian menuju cuko atau Bintuhan jalan pantai.

Limbah tambak

Bahkan ada istilah tambak baru pak Eko dengan 14 kolam tebar dan 2 kolam tandon dan 2 kolam ipal limbah.

Yang menjadi perhatian khusus kedua LSM ini adalah bahwa tambak udang pak Eko yang dikenal dengan istilah titik A sampai dengan Titik D, kolam ipal  pembuangan limbah hanya satu dengan ukuran yang tidak masuk akal jika dilihat kapasitas luas kolam tebar. Pembuangan limbah ini melalui saluran outlet dari kolam titik A-D melalui salura  autlet bawah tanah menyeberangi jalan Pengubaian ke Kolam Titik B yang kolam ipal limbahnya hanya satu. Sedangkan kolam pada titik C, juga melalui saluran outlet bawah tanah menuju titik B tersebut.

Terkait hal ini, kedua LSM ini melakukan koordinasi ke Dinas Perikanan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur. Pertemuan di dinas perikanan kabupaten kaur disambut oleh Kasi Perizinan Budidaya, di Dinas BLH disambut Kabid LH, dan Kasinya, Kabid Pengawasan pencemaran lingkungan dan Kasinya.

Dari hasil koordinasi ini, didapat bahwa seharusnya dan wajib pihak penambak udang harus membuat Ipal limbah setidak-tidaknya tiga kolam limbah Ipal. Dan saat ini dengan adanya peraturan terbaru, bahwa kolam ipal limbah tambak udang harus ada pertek sendiri.

LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan dan LSM LT-KPSKN PIN RI Fauzan, mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pak Eko atas tambaknya adalah perbuatan adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentang pencemaran lingkungan. Buktinya yang seharusnya lebih dari 3 kolam ipal limbah tetapi realnya di tambak pak Eko pada Titik A-D hanya satu kolam ipal dan itupun tidak masuk akal karena luasnya tidak sesuai dengan kapasitas kolam tebar yang ada, dan anehnya lagi kolam ipal limbah tersebut hanya beberapa meter dari sepadan pantai, ujar kedua LSM ini (07/02/22)

Lanjut kedua LSM ini, upaya kami untuk meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Tambak udang pak Eko, sudah kami lakukan baik ke rumah pak Riki di lokasi tambak udang Pengubaian dan chat wa dengan pak Eko dan Pak Riki. Namun tidak bertemu dan chat wa tidak dibalas, ujar kedua LSM.

Saat ini tambak udang pak Eko yang berada di pengubaian ada 6 titik lokasi yang berdekatan. Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi kedua LSM yakni mengenai izin UKL-UPL nya. Apakah ada yang terbaru, disamping disebutkan di atas. Karena pihak manajemen keberatan untuk memperlihatkan UKL-UPL, padahal seharusnya tidak berat untuk memperlihatkan. 

Lalu apakah masyarakat yang mana membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan izin lingkungan, ini ada kaitannya dengan pemerintah desa Pengubaian Kecamatan kaur selatan Herman.

Masih penjelasan kedua LSM ini, menjelaskan desain pembuatan Rancangan Lokasi (Site Plan) IPAL Pembesaran Udang. Lokasi IPAL pembesaran udang sebaiknya berada : 
(1) tidak terlalu jauh dari lokasi pemeliharaan. 
(2) tidak jauh dari saluran pembuangan lingkungan. 
(3) lokasi yang bebas kontaminasi/tidak tercemar.

Konstruksi Bangunan IPAL 

• Setiap bangunan IPAL, strukturnya harus direncanakan dengan cukup kuat, kedap, 
kokoh, dan stabil dalam menahan beban limbah.Kostruksi bangunan IPAL bisa terbuat 
dari tanah, beton maupun tambak lining plastik, dll. 
• Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai 
akibat beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, 
angin, pengaruh korosi, jamur dan sebagainya. 
• Apabila bangunan IPAL terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi 
(pergeseran), maka struktur bawah bangunan IPAL harus direncanakan mampu 
menahan gaya pergeseran tanah tersebut. 
• Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan IPAL seperti halnya 
penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan 
persyaratan keselamatan struktur. 
• Pemeriksaan fungsibangunan IPAL dilaksanakan secara berkala.

Persyaratan Bahan 
• Bahan struktur yang digunakan harus sudah memenuhi semua persyaratan keamanan, 
termasuk keselamatan terhadap lingkungan dan pengguna bangunan IPAL, serta sesuai 
standar teknis (SNI) yang terkait. 
• Bahan yang dibuat atau dicampurkan di lapangan, harus diproses sesuai standar tata 
cara yang baku untuk keperluan yang dimaksud. 
 
Kebutuhan Luas Lahan / Kapasitas Bangunan IPAL 

Rasio volume IPAL dan volume air sesuai tingkat teknologi pembesaran udang: 
1) Teknologi semi intensif dan intensif memiliki volume petak IPAL minimal 20%dari 
volume total air media pembesaran dengan waktu tinggal minimal 2 hari. 
2) Teknologi super intensif memiliki volume petak IPAL minimal 30% dari volume total air 
media pembesaran dengan waktu tinggal minimal 5 hari. 
3) Jika memiliki lahan yang lebih sempit untuk pengadaan petak IPAL dengan volume 
buang air limbah pembesaran udang yang besar, maka diperlukan input teknologi yang 
lebih tinggi yang berarti ada penambahan biaya peralatan IPAL.

Instalasi IPAL


Fasilitas utama IPAL adalah kolam pengendapan, kolam aerasi, kolam ekualisasi 
dan kolam pengering. 
a. Kolam Pengendapan / Sedimentasi 
Kolam sedimentasi merupakan pengolahan tahap pertama secara fisik untuk 
mengurangi TSS melalui proses pengendapan. Bentuk kolam sedimentasi dapat di sekat-
sekat untuk memperlambat arus, untuk mempercepat proses pengendapan. Pada kolam ini 
air limbah mulai mengalami proses pengendapan. Partikel-partikel padat akan mengendap, 
sedangkan partikel-partikel yang ringan akan mengapung membentuk busa. Kolam 
sedimentasi dapat menurunkan kandungan TSS sampai 40 - 60%. 
Kolam sedimentasi perlu dilengkapi dengan alat bantu pompa lumpur untuk memudahkan dalam pengurasan. Pengangkatan sedimen sebaiknya dilakukan sebelum ketebalan mencapai 50% dari kedalaman kolam sedimen.

b. Kolam Aerasi 
Kolam aerasi merupakan unit pengolahan limbah yang bertujuan untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut, menurunkan BOD, dan menaikan pH dalam air limbah, serta 
membuang CO2 dan H2S, serta gas-gas terlarut lainnya. Kolam aerasi didesain agar mampu menguraikan bahan organik yang dilakukan oleh mikro organisme secara aerob dan 
membantu proses nitrifikasi (proses pembentukan senyawa nitrit dan atau nitrat dari 
senyawa amonia dan oksigen dengan bantuan mikro organisme). 
Pada kolam aerasi dilengkapi peralatan yang mampu mengaerasi sampai lapisan 
dasar wadah (kincir dan/atau root blower). Pada kolam aerasi ditambahkan 
media biofilter dapat berbentuk sarang tawon yang berfungsi sebagai media 
pelekatan bagi bakteri pengurai.

c. Kolam Ekualisasi 
Kolam ekualisasi merupakan kolam penampungan air limbahdalam tahap 
akhir.Seluruh air limbahyang sudah diolah dialirkan dan ditampung di kolam ekualisasi. Kolam ekualisasi juga memiliki peran cukup penting dalam menurunkan kandungan TSS, TAN, nitrit, nitrat, Total N, dan fosfat. Pada kolam ekualisasi
dipelihara tanaman air/makroalga (seperti rumput laut), kekerangan dan ikan herbivor 
(seperti ikan nila/bandeng) yang berfungsi sebagai biofilter dan bioindikator. Tanaman air akan menyerap nutrien dan mengkonversi ke dalam biomassa yang dapat dipanen.
Kolam ekualisasi juga berfungsi untuk mengetahui secara cepat kelayakan air hasil olahan IPAL bagi organisme hidup dan lingkungan. Jika ikan yang ada di dalam kolam ekualisasi dapat hidup dengan normal berarti air olahan IPAL layak bagi kehidupan organisme perairan dan dikategorikan baik. Sebaliknya, jika ikan mengalami kematian maka berarti air olahan IPAL masih dikategorikan buruk.Pengukuran mutu air dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 
Waktu tinggal (retention time) di dalam petak ekualisasi umumnya berkisar antara 6 – 10 jam. Untuk menghitung volume bak ekualisasi yang diperlukan dapat dihitung dengan 
rumus sebagai berikut : 
 Volume Kolam Ekualisasi ( m3
) = Waktu Tinggal (Jam) x Debit Air Limbah (m3 /jam)

d. Wadah Penampungan Lumpur 
Wadah penampungan lumpur merupakan tempat pengumpulan lumpur dari kolam sedimentasi dan berfungsi untuk mengeringkan lumpur/sedimen tersebut. 

Lanjut kedua LSM ini, jika merujuk dalam pembuatan Ipal limbah di atas, maka sangat jelas bahwa tambak udang pak Eko yang disebut istilah titit A-D melanggar pembuangan limbah. Karena kolam Ipal yang ditemui hanya satu kolam Ipal yang ukurannya mustahil memenuhi standar dan masuk dalam sepadan pantai. Lebih-lebih saat ini, seluruh pengusaha tambak harus patuh terhadap PMLH Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan ini sangat jelas bahwa kolam IPAL limbah harus izin Pertek tersendiri. Sehingga menjadi pertanyaan untuk kolam limbah tambak udang pak Eko.

Sementara keterangan dari Badan Lingkungan Kabupaten Kaur melalui Kabid Pengawasan pencemaran lingkungan dan Kasi-nya, didapat penjelasan bahwa setidak-tidaknya kolam limbah itu, 3 atau 4 kolam Ipal limbah.

Menurut kedua LSM ini, akan segerah melakukan koordinasi hukum kepada penegak hukum di wilayah kepemerintahan daerah kabupaten kaur, jika dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana, mereka tidak segan-segan akan segerah membuat laporan.

"Jika dimungkinkan nanti dari hasil investigasi dan uji dokumen ditemui dugaan tindak pidana, kami tidak segan-segan akan melaporkan hal ini kepenegak hukum, ujar Yayan.

(Red)