Diduga Lampu Jalan Salah Satu Desa di Kecamatan Semidang Gumay, Bermasalah.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Hari Senin (18/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB telah dilakukan musyawarah penyelesaian tunggakan pembayaran pengadaan lampu jalan sebanyak 4 unit.
Mediasi ini antara penyedia jasa pengadaan lampu jalan inisial (IJ) dengan mantan PJS Kades dengan inisial (TW). Mediasi ini dilakukan di rumah Kepala desa tempat kediaman mantan PJS kepala desa. Turut hadir dalam mediasi tersebut pihak penyedia jasa pengadaan lampu jalan sebanyak 6 orang, dan media pers 2 orang.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa mantan PJS kepala desa salah satu desa di kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, belum melunasi pembayaran pengadaan lampu jalan sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), yang sebelumnya mantan PJS kepala desa telah berjanji melalui surat perjanjian akan melunasi sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 tetapi sampai dengan mediasi dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2021, belum ada pelunasan.
Perlu diketahui bahwa pengadaan lampu jalan yang bersumber dari dana desa 40 % pencairan tahap awal tahun anggaran 2021 sebanyak 4 unit.
Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa sampai menunggak pembayaran pengadaan lampu jalan tersebut padahal biaya anggarannya sudah direalisasikan pada 40% tahap pertama/awal dana desa tahun anggaran 2021.
Kami publik meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten kaur, agar segera memanggil mantan PJS kepala desa tersebut supaya mendapat kepastian hukum.
Sebagaimana yang diungkapkan Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto.
"Ini tidak boleh dibiarkan, harus dibuka secara transparan oleh penegak hukum. Saya akan memerintahkan bidang deviasi hukum untuk membuat laporan ke kejaksaan negeri kabupaten kaur agar masyarakat mendapat kepastian hukum terkait polimik pwngadaan lampu jalan", kesal Asep dengan nada garang (19/10/2021)
Tambah Asep, itu sudah jelas pencairan pengadaan lampu jalan pada 40 % tahap pertama Dana Desa Tahun Anggaran 2021, artinya uangnya sudah ada. Kemana uangnya, apa dikorupsinya. Sekarang sudah menginjak 40% tahap kedua Dana desa Tahun Anggaran 2021. Itu bermasalah, laporankan itu.
Lanjut Asep, jangan-jangan dana desa tahun anggaran 2020, juga tidak benar. Dalam laporan nanti, akan kami masukkan juga itu. Seperti uang pembinaan PKK Rp 50.850.000,-, uang bidang keolahragaan Rp 10.330.000,-, uang Penyuluhan hukum kepada masyarakat Rp 17.025.000,- uang pemeliharaan sarana prasarana paud/TK/TPA/TKA/TPQ/pendidikan nonformal milik desa Rp 15.500.000,- uang pembangunan/pengerasan jalan desa Rp 390.669.250 dan lain-lain, tutup Asep.
(Yayan)