Dilaporkan Ke Kejari Kaur, Pengangkatan, kenaikan pangkat serta jabatan Guru diduga Cacat Hukum
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Intelijen, A. Ghufroni, SH., MH., telah menerima laporan dari LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur atas dugaan Tindak Pidana Dalam Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional Guru. Senin (19/07/2021)
Ketua LSM DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, menjelaskan kepada awak media, sesuai pemberitaan pada salah satu media online yang mengangkatan ketidaktransparanan dalam pelantikan jabatan fungsional yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, kami selaku kontrol sosial mendalami fakta-fakta ini. Sehingga berdasarkan informasi dan dokumen-dokumen lain yang kami kemas sesuai regulasi yang ada kaitannya terhadap pengembangan karier fungsional guru. Kami menduga bahwa ada persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi dalam proses tersebut walaupun pengangkatan, kenaikan pangkat serta jabatan fungsional guru tetap saja diproses. Dengan demikian sudah barang tentu mengalirkan uang negara yang menjadi penghasilan bagi PNS guru.
Lanjut Asep, apa yang menjadi dasar bagi pejabat yang berkompoten baik di dinas pendidikan dan badan kepegawaian kaur dalam hal memposes pengangkatan, kenaikan pangkat serta jabatan fungsional guru.
Sehingga kami menduga bahwa proses tersebut cacat hukum dan perlu untuk diteliti lebih lanjut oleh penegak hukum. Maka oleh karena itu kami membuat laporan resmi ke Kejari kaur untuk menindaklanjuti dugaan sebagaimana yang dimaksud.
Masih dalam penjelasan Ketua LSM Lippan Jaya Asep, menjelaskan bahwa sebagai ketentuan pasal 4 huruf a pertauran menteri pendidikan nasional Nomor 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru dalam jabatan. Menjelaskan, peserta program induksi guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Lebih lanjut, dalam pasal 9 ayat (4) menjelaskan, kepala dinas pendidikan/kemenag setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik. Sementara dalam pasal 11 ayat (3) menjelaskan, dinas pendidikan/kemenag kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
Sambung Asep, sebagai pelaksanaan pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf d permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Menjelaskan, PNS yang diangkat pertamakali dalam jabatan fungsional guru harus berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV dan bersertifikat pendidik serta memiliki kinerja baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Sementara terkait kenaikan pangkat dan jabatan guru yang diduga cacat hukum, itu kami kutif dari ketentuan pasal 20 ayat (1) SKB menteri pendidikan dan BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Menjelaskan, kenaikan pangkat bagi guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tutupnya.
(Yayan)