Disangkakan "Pungli" Ketua PPDI Di Tahan Polisi
Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Kabupaten Kaur dengan jumlah 15 Kecamatan masing" mempunyai ketua PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) salah satunya Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah inisial HA
Ha ditahan polisi disangkakan dengan permasalahan Pungutan liar atau disebut Pungli
Kuasa Hukum Ha,Siregar, SH selaku menjelaskan kepada awak media bahwa akan mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Ha
"Menurut keterangan HA yang dilakukannya adalah untuk kepentingan organisasi, dengan tujuan agar SK NIPD cepat terbit," Kata Kuasa Hukum HA, Rabu (17/3/2021).
Infomasi yang didapat penyidik polres Kaur juga sempat menggeledah ruang kerja kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Selasa (16/03/2021) malam menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan perekrutan NIPD.Meski demikian hingga siang tadi baru Ha yang sudah ditetapkan tersangka
“Iya sejak tadi malam klaen kami sudah ditahan penyidik,saya kini sedang melakukan upaya-upaya hukum,” Kata Sopian Saidi Siregar, SH, MKn advokad dari kantor hukum Sopian Siregar Bengkulu di Polres Kaur.
Red