Skip to main content

DPRD Kaur Terbukti Setor Harus Di Berhentikan

Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Diduga ditetapkan nya inisial HA sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar yang tidak mempunyai dasar dan relugasi hukum yang kuat dan jelas maka harus di usut sampai Dalang Intelektual nya yang mempunyai peranan penting terkait kasus tersebut

Dikatakan Irwanto Tohir dengan sapa sehari hari Ujang Tasuk,dari jauh hari sebelum tertangkapnya Ha saya sudah mewanti wanti jangan sampai dilakukan setor menyetor untuk pengurusan NIPDesa seluruh perangkat desa se kabupaten Kaur.Namun hal itu tetap mereka lakukan,kasus pungutan liar diyakini sama dengan sogok menyogok,maka pemberi dan si penerima harus bertanggung jawab kata Irwanto Tohir

Ditambahkan dia saya masih menyimpan chting melalui pesan whatsapp disaat itu,dan apabila kasus pungli ini tidak tuntas dalam artikata menyentuh Aktor Intelektual maka chating pesan yang masih saya simpan bisa untuk dijadikan bukti disaat dibutuhkan imbuh Irwanto Tohir Jumat 26/2/2021

Disini saya pribadi dan juga sebagai salah satu anggota DPRD Kaur menyampaikan saya mintak seluruh mata rantai kasus dugaan pungli tersebut diusut sampai tuntas,saya kira inisial Ha tidak berani melakukan itu tampa ada perintah dari orang yang dia yakini

Ditegaskan Irwanto Tohir dugaan pungli dari tahap pengurusan NIPDesa sampai dengan pembagian NIPDesa mencapai 2.5 sd 3.5 Juta perindividu,bayangkan saja 192 Desa masing - masing mempunyai 6 Perangkat Desa kalau dikalikan dengan 2.5 atau 3 Juta perorang,berapa banyak dana yang mereka dapatkan

Dan saya harafkan kepada seluruh perangkat desa jangan salah pengertian yang dimaksud dengan 60 tahun itu batas umur maksimal bukan masa kerja 60 tahun tidak bisa digantikan.Didalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 huruf b jelas sekali berbunyi " Dalam melaksanakan tugasnya Kepala desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa" sebelum uu ini dicabut kepala desa mempunyai alasan yang cukup kuat demikian ujarnya

Redaksi