Gudang Pertanian "Terbakar", Kepastian Hukum Dipertanyakan.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Polimik kepastian hukum terbakarnya gudang pertanian kabupaten kaur, masih meninggalkan pertanyaan publik.

Sejauhmana kepastian hukumnya ?
Saat ini, penyelidikan terbakarnya gudang Aset Pertanian Kabupaten Kaur sudah ditangani pihak Polres Kaur. Namun kepastian hukum itu belum terkuak.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, SP., saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media mengatakan sudah menyampaikan surat laporan koordinasi ke polres sesuai perintah bupati yang ditembuskan ke DPRD, inspektorat, terang Lianto (09/02/22)
Lanjut Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, SP., Berharap kepada Polres kaur, lakukan upaya hukum. Jika belum mendapat kepastian hukum, ini dapat menggangu kinerja. buktinya atas terbakarnya gudang pertanian kaur terganggunya pelayan khusus kepada petani atau kelompok tani dalam hal meminta bantuan racun hama karena stoknya ada di gudang yang terbakar, hilangnya aset Pemda khusus pertanian dan terganggunya kenyamanan karyawan pegawai dinas pertanian atas pemanggilan dari polres. Untuk itu, pihak polres kaur agar mengusut tuntas agar kepastian hukum ada dan karyawan dinas pertanian tidak terganggu dan nyaman.
Sedangkan kerugian yang dialami sebesar 173 juta dengan rincian
3 juta lesehan, 70 juta aset racun hama, yang terbakar dan 100 juta nilai gudang, ujar Lianto.
Sementara Dokumen SPJ yang lama di atas 10 tahun seperti tahun 2011, tapi kami secara kebenarannya kami tidak tau apa betul itu dokumen yang umurnya tahun seperti itu. Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolres kaur untuk menyikap status ini, tutup Lianto kepada awak media.
(Red/Yayan)