HUT Adhyaksa Ke 61, Kejari Kaur Awasi Anggaran Covid-19
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- . Setiap tanggal 22 Juli, Kejaksaan RI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa. Tahun ini, Hari Adhyaksa jatuh pada Kamis (22/7/2021), perayaan yang ke-61.
Dalam jumpa persnya, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH., Mengatakan, bahwa kantor kejaksaan negeri adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, oleh karena itu terkait penangan covid-19, kami akan membantu pemerintah daerah kaur dalam penangan covid-19 serta mengawasi penggunaan anggarannya, kata Nurhadi (22/7/21)
upaya Kejaksaan Negeri Kaur menanggulangi penyebaran dan perkembangan COVID-19 melalui pemberian paket sembako dan paket lainnya yang diserahkan kepada penerima.

Ini adalah tahun kedua memperingati Hari Bhakti Adhyaksa secara istimewa, karena diperingati dalam suasana penuh keterbatasan dan keprihatinan akibat pandemi COVID-19. Kejaksaan sebagai alat negara tentunya turut terpanggil bahu membahu mengerahkan segenap sumberdayanya mengatasi wabah COVID-19,
Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari ulang tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI. Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit. Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan "dhyaksa"yang bertugas menangani masalah peradilan.
Sebutan "jaksa" saat ini merujuk pada bahasa sansekerta tersebut. Ada juga istilah "Adhyaksa" atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
Dilansir laman Kominfo, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Kestrukturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media online Kaurpusaka.com, Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-21, Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan bakti sosial bagikan sembako ke masyarakat, Selasa (13/07/2021)

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di kecamatan kaur selatan dengan sasaran pembagian pada masyarakat yang kurang mampu serta memang membutuhkan uluran tangan dari dermawan dan terdampak oleh pandemi Covid-19, dimana saat ini berimbas kepada ekonomi masyarakat.
(Yayan)