Kabid Dinas PMD Kaur Donny Rasfino, Dilaporkan. Mantan Bupati Kaur Disebut.
Kaurpusaka.com I Bengkuku, Kaur- Senin (18/10/2021) Tim Kuasa Asmawi dan Hassanudin, Sopian Saidi Siregar, SH., M.Kn., mendatangi Polres Kabupaten Kaur terkait penyampaian Surat Permohonan Penyidikan Lanjutan terhadap terlapor Donny Rasfino.

Deketahui bahwa Donny Rasfino bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa kabupaten kaur yang menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam laporannya tertanggal 18 Oktober 2021, sebagaimana termaktum dalam angka 4 laporan menerangkan bahwa uang sebesar Rp 221.050.000,- (dua ratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) berada ditangan terlapor (Donny Rasfino) saat penangkapan pada tanggal 24 Februari 2021.

Sementara pada angka 3 surat permohonan penyidikan lanjutan menerangkan bahwa tujuan uang untuk diserahkan ke Bupati Kaur (Gusril Pausi).
Sampai turunnya berita ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Donny Rasfino dan kepala Dinas PMD kaur belum dapat dimintai keterangan.
(Yayan)