Kades Tanjung Aur Di Laporkan Dengan Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur-
Padang Kempas di Kejari Kaur sekretaris BPD (Ali Imron) serta anggota BPD 1 orang(Dedy Suryadi) dan masyarakat (Erlan) melaporkan kenerja kades Tanjung Aur kecamatan Maje dengan penyalah gunaan jabatan oleh Pemdes Tanjung Aur di tahun 2020 di mana menurut temuan ada 27 orang penerima BLT-DD Rekayasa,dan Rab Desa
Senin (21/6/2021)
Saat di konfirmasi wartwan pelapor menyampaikan Kedatangan kami bertiga di kantor Kejari Kaur tujuan untuk melaporkan tindak lanjut dugaan penyalah gunaan jabatan dan akan di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri kaur
Berikut rincian pelapor, PemDes Tanjung Aur di tahun 2020 dimana menurut temuan ada 27 orang penerima BLT-DD Rekayasa,
Maksud rekayasa ? yang menerima berdasarkan bukti kwitansi dari 27 ini alasannya adalah Meninggal Dunia, tidak lagi berdomisili di desa Tanjung Aur ,ada yang pindah ke provinsi Lampung, selain itu ada juga di luar desa Tanjung Aur
Diluar itu juga ada hal masalah dengan harga pembelian galian C dimana di dalam RAB Desa Tahun 2020 di ketahui:
- harga pasir 196.000/M3 ditambah biaya lansir 500.000/M3 total 696.000/M3
- batu koral 273.000/M3 ditambah biaya lansir 500.000/M3 total 773.000/M3
Harga pembelian matrial pasir dan koral, kepada masyarakat diduga tidak sesuai yang mana hasil konfirmasi kami dengan penyuplai matrial harga pembelian sampai dilokasi,harga koral 400.000/M3 dan harga pasir 350,000/M3. Dalam perhitungan harga di RAB dan harga beli di lapangan sangat jauh selisihnya
Selain itu ada bukti lain yaitu 1 flasdish berisi rekaman percakapan kepala desa dan BPD menanyakan cap dan rekaman video percakapan tentang, kami menanyakan bantuan BLTDD dan data SPJ tahun 2020 termasuk nama penerima BLTDD
Sekarang Laporan telah di tujukan kepada Kejari Kaur kasi intel dan tembusan laporan di tujukan kepada kepala kejaksaan tinggi Bengkulu
"Tutup pelapor "
Hendry