Skip to main content

Kajari Kaur Mengajak Peran Serta Masyarakat, LSM, Ormas Dalam Memberantas Korupsi

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara yang menyasar pada publik dengan cara membuka ruang komunikasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan masyarakat, hal ini dilakukan agar tumbuhnya kesadaran hukum yang menjadi budaya di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Intel A. Ghufroni, SH., MH., berharap kepada masyarakat, LSM, dan Ormas, dalam penegakan hukum tidak hanya mengandalkan pihak penegak hukum saja tapi peran serta masyarakat, LSM, Ormas, diperlukan. Guna menjadi kontrol bagi pemangku jabatan dalam hal ini, pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran negara. Sehingga dapat mewujudkan kabupaten kaur yang lebih bersih. Senin (19/7/2021)

Lanjut Ghufron, Agar masyarakat lebih utuh dalam pengawasan penegakan hukum, tentu masyarakat harus taat hukum dan mengerti ketentuan hukum di negara kita.

"Bagaimana masyarakat dapat mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah, penegak hukum apabila mereka sendiri tidak taat dan patuh pada hukum? Untuk itu masyarakat harus paham persoalan hukum, dan harus paham kondisi penegakan hukum Negara kita," pungkas Ghufron. Senin (19/07/2021)

Lanjut Ghufron, bahwa pengawasan terhadap kinerja pemerintah, aparat penegak hukum perlu didasari dengan ilmu pengetahuan. 

"Untuk mengawasi pemerintah, penegak hukum maka masyarakat perlu memahami peraturan-peraturan terkait kinerja pemerintah pada suatu instansi serta hukum acara, memahami peraturan dan perundang-undangan, dan prosedur hukum yang berlaku." jelasnya

(Yayan)