Kejari Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Online Terkait Pidana Perzinaan,Pihak Kejari Tetap Pantau Pelaku Sampai Kapan Pun
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Kejari kaur, Seperti kita ketahui sebelumnya pada tanggal 26 April 2021, salah satu Media Online telah memberitakan Kejaksaan Negeri Kaur
Terkait pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Bintuhan 85/Pid.B/2020/PN Bhn tanggal 03 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu No. 97/PID/2020/PT BGL tanggal 09 Febuari 2021, "Terbukti Bersalah, Terdakwa Tidak Bisa Dieksekusi, Apa Manfaatnya?".
Dalam pemberitaan itu memuat bahwa sudah sejak tanggal 23 Febuari 2021 Putusan tesebut sudah berkekuatan hukum tetap, atau mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Namun pihak Kejaksaan Negeri kaur tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang belaku, akibatnya Terpidana Peni bin Basri melarikan diri. Buat apa Penuntut Umum membuktikan Terdakwa bersalah, kalau pada akhirnya tidak bisa dieksekusi coba, ujar Jamaludin dengan ekspresi wajah kesal ?. Dikutib dari Media Online, (26/4/21).
Untuk itu Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Intelijen Bapak A. Ghufroni S.H, M.H. mengklarifikasi bahwa penjelasan yang dimuat dalam pemberitaan Media Online (26/4) tersebut salah besar. (26/4/21)
Berikut penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Ghufruni"Perkara atas nama Peni bin Basri yang saat ini beredar di berita, bahwasannya terdakwa tidak bisa dieksekusi, tidak ada manfaatnya.
Perlu Kami tegaskan bahwa pada saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Eka Saputra, itu telah Kami kejar juga saudari Peni namun ketika sampai dirumah di desa Muara Jaya, ternyata yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan rumah sejak lama
Yang informasinya saat ini mereka berada di Malaysia mengikuti TKW, sehingga belum bisa kita lakukan eksekusi", jelas Ghufrun. (26/4/21)
Masih dalam penjelasan Ghufrun, "perlu kami jelaskan bahwa pada perkara perzinaan ini ancaman pidananya itu adalah 9 bulan,
sehingga dalam proses penanganan perkaranya pun memang tidak bisa ditahan. Oleh karena itu, mengingat perkara itu tidak bisa ditahan maka eksekusinya harus menunggu hasil keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika itu tidak ada upaya hukum lagi, baru kita lakukan eksekusi.
Oleh karena itu mereka (para nara pidana) ini berada di luar karena pada saat proses persidangan tidak dilakukan penahanan. Sehingga kalau dalam bahasanya tidak ada manfaat dalam proses penegakan hukum, kami jawab salah besar.
Apapun judulnya, Peni tetap akan terus diburu sampai kapanpun akan dipantau untuk dilakukan eksekusi dengan secepatnya", jelas Kasi Intelijen Kajari Kaur. (26/4/2)
Redaksi