Kembali Prestasi Kejari Kaur, Selamatkan Kerugian Negara.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu, (10/11/2021) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur menerima setoran uang titipan kerugian negara dari 5 (lima) terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur terkait dugaan penyimpangan dana Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun 2020.
Penitipan uang kerugian negara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kejari Kaur serta insan pers.
Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH., menjelaskan bahwa uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan kejaksaan negeri kabupaten kaur di Bank Bengkulu dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara incraht, jelas Nurhadi Puspandoyo, SH.MH (10/11/2021)
Lanjut Kapala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH., adapun total uang setoran terkait kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 223.059.350,- (dua ratus dua puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dengan rincian uang titipan dalam perkara ini sebagai berikut :
- Anuar Sanusi sebanyak Rp
87.059.350,-
- Widarlansyah sebanyak Rp
34.500.000,-
- Rusma Wati sebanyak Rp
34.500.000,-
- Edwarman sebanyak Rp
34.500.000,-
- Ratna Suri sebanyak Rp
34.500.000,-
Sambung Nurhadi, kelima terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima terdakwa tersebut telah ditahan di Rumah tahanan kelas IIB Manna.
Diujung penutupan siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH., juga menyampaikan bahwa pada tanggal 15 November 2021 mendatang agenda yang akan dihadapi kelima terdakwa pejabat non aktif Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur yakni pembacaan Surat Tuntutan, tutup Nurhadi.
(Yayan)