KPUD kaur Kangkangi Peraturan KPU no 8 tahun 2022
KAURPUSAKA.COM | Bengkulu-Kaur, Proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), Di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), banyak sekali menimbulkan Polemik diantaranya antanya tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 8 tahun 2022 pasal 16 tentang 30% keterwakilan perempuan, bukan masalah tidak adanya pendaftar perempuan namun memang tidak lulus,bahkan ada yang nilai CAT nya tertinggi namun tidak lulus,ini justru menimbulkan tanda tanya besar, Jumat 03/02/2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yuhardi S.Ip,M.H ketika di konfirmasi diruang kerjanya " Kami Sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku"
Ketika di tanya masalah ada peserta yang tes CAT nya di desa lain namun Lulus di desa tetangga" Kami sesuai dengan KTP yang bersangkutan,karena kitika kami cek kartu tanda penduduknya kebetulan berbeda di tempat ia mendaftar,ujar ketua KPUD Kaur
(MRP)