Skip to main content

LAKU Pemdes Kasuk Baru, Lamban "Ada apa ?"

Sidang adat desa Kasuk baru

LAKU Pemdes Kasuk Baru, Lamban
"Ada apa ?"

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Permasalahan warga dalam suatu desa, dapat saja diselesaikan secara mandiri oleh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kaur melalui Lembaga Adat Kaur pada Pemerintahan desa setempat. 

Untuk melaksanakan Peradilan Adat Desa, LAKU berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaur dan Keputusan Lembaga Adat Kaur Nomor :  001/LAKu.MB/XII/2019 tentang Undang-undang Simbur Cahaye Adat Istiadat Kabupaten Kaur.

Berdasarkan ketentuan di atas, tentu Pemerintah Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur telah membentuk Tim LAKU yang ditugaskan untuk menyelesaikan dan/atau tidaknya permasalahan hukum di tingkat desa yang dituangkan dalam keputusan atau Berita Acara LAKU Desa Kasuk Baru.

Namun, sayang LAKU Pemerintah Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, LAMBAN dan patut dipertanyakan pengetahuan serta pengalaman Tim LAKU dan Kepala Desa Kasuk Baru, pengetahuannya tentang penyelesaian Adat Istiadat khususnya di Desa Kasuk Baru. Contohnya, sampai dengan turunnya berita ini, permasalahan yang diajukan warganya tak kunjung selesai.

Pengaduan warga ke Kepala Desa Kasuk Baru sejak hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sesudah dilayani pihak Polsek Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang menyarankan untuk diselesaikan di Sidang Adat Desa dan jika tidak selesaikan, laporkan kembali ke Polsek Kaur Selatan. Ujar petugas Polsek Kaur Selatan (Selasa, 16/08/22).

"Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Kaur Selatan tapi mereka menyarankan selesaikan di desa jika tidak selesai, laporkan lagi ke Kami, kata Petugas saat itu (Selasa, 16/08/22)" jelas warga yang belum mau disebut namanya (22/08/22).

Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2022 di Sidang Adat, dipimpin langsung Ketua LAKU Desa Kasuk Baru yang dihadiri oleh Kepala Desa Kasuk Baru, Firdaus., Sekdes, Perangkat Desa, Bhabinkantibmas, Pers, Masyarakat, para pihak pengadu dan teradu.

Dalam Sidang Adat, para pihak diberikan kesempat oleh Ketua LAKU untuk menyampaikan serta sanggahan yang kemudian Tim LAKU menyimpulkan pihak teradu bersalah dengan membayar denda adat. 

Anehnya, Keputusan LAKU berubah setelah diperam satu malam. Dimana pihak teradu tidak mau memaafkan dengan tidak memberikan alasan.

Tentu dengan sikap teradu yang mengingkari kesepakatan tidak bisa didiamkan saja oleh LAKU Desa Kasuk Baru serta Pemerintah Desa Kasuk Baru. Karena sudah tidak menghargai LAKU serta Pemerintah Desa Kasuk Baru, harusnya.

Sehingga sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 yang nyaris satu minggu, Tim LAKU Desa Kasuk Baru belum menyampaikan Salinan Keputusan kepada warga yang mengadu untuk dijadikan salah satu dasar hukum ke Pihak Kepolisian Kabupaten Kaur.

Menurut suami korban yang juga belum dapat disebut namanya mengatakan akan bersurat ke Bupati Kaur terkait Lambannya LAKU dan Pemerintah Desa Kasuk Baru dalam menangani permasalahan hukum di desanya yang berlarut-larut.

"Dalam waktu dekat saya akan bersurat ke Bupati Kaur atas lambannya LAKU Desa Kasuk serta Pemerintahannya yang tidak tegas dan permasalahan ini saya Pastikan akan saya laporkan ke Kepolisian Kabupaten Kaur", ujarnya (22/08/22).

Sementara kronologis kejadian, suami korban belum mau menceritakan secara detail.

(Red)