Skip to main content

LSM Lippan Jaya dan LSM LT-KPSKN PIN RI, Soroti Tambak Udang Operasi. "Lalai atau Disengaja, Kolam Limbah Tidak Ada".

Pipa limbah bawah tanah ke anak sungai

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Permasalahan tambak udang masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pers dan masyarakat kabupaten kaur. Upaya sidak sering dilakukan oleh DPRD kabupaten kaur tetapi hasilnya, tidak ada satupun tambak yang ditemukan bermasalah, buktinya sampai sekarang DPRD kabupaten kaur tidak memberikan klarifikasi atas temuan sidak terhadap beberapa tambak di kabupaten kaur.

Sementara Pemerintah daerah kabupaten kaur juga ikut memperketat melalui perubahan beberapa regulasi perda dan perbub kaur. Yang tujuannya adalah agar para penambak melengkapi ketentuan administrasi dalam berinvestor usaha tambak di kabupaten kaur juga dapat menguntungkan untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten kaur.

Namun usaha-usaha ini dianggap gagal oleh LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan dan LSM LT-KPSKN PIN RI Fauzan, Tidak hanya itu, kedua LSM ini masih meragukan keseriusan DPRD kabupaten kaur dan Pemerintah daerah kabupaten kaur untuk benar-benar serius dalam melaksanakan ketertiban administrasi itu. Ataukah kedua LSM beranggapan DPRD kabupaten kaur dan pemerintah daerah kabupaten kaur melalui instansi-instansi terkait, menganggap mereka tidak tau atas apa yang telah diperbuat pihak penambak. Lalu bagaimana kinerja tim pengawasan.

Dari penelusuran kedua LSM ini disalah satu tambak udang di wilayah kepemerintahan kabupaten kaur, ditemui tambak udang yang sudah beroperasi tetapi kolam/tandon pembuang limbah, tidak ada. Terlihat jelas bahwa limbah air tambak udang hanyut/ dibuang melalui aliran anak sungai dengan modus pipa pembuangan limbah di tanam dalam tanah.

Sedangkan pada awalnya pihak manajemen penambak udang yang namanya belum dapat disebut, saat ditemui kedua LSM ini menerangkan bahwa kolam/tandon limbah ada. Namun setelah dilakukan pengecekan di sekeliling tambak bersama-sama pihak manajemen penambak, tidak satupun tandon limbah ditemui bahkan yang ada saluran pipa pembuangan limbah ke anak sungai.

Dari temuan ini, kedua LSM ini akan melakukan penelusuran ke badan lingkungan hidup dan perizinan kabupaten kaur dan jika dimungkinkan ada dugaan perbuatan pidana akan segerah membuat laporan ke pihak penegak hukum di lingkungan pemerintah kabupaten kaur, ujar Yayan dan Fauzan kepada awak media (29/01/22)

(Red)