Skip to main content

LSM Lippan Jaya Kaur; Biaya Administrasi Wajib Pajak Per Transaksi, "Bolehkah".

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Di Era Pemerintahan mantan Bupati Kaur Gusril Pausi, meninggalkan pertanyaan bagi publik terkait biaya administrasi wajib pajak per transaksi. Hal ini berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dengan PT Bank Bengkulu tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Nomor : 900/473/BKD/KK/2021 dan Nomor : 054/MOU/CB.302/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021. yang ditandatangani oleh Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Aliran Suhadi, S.Pd. dan Pimpinan Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Muzer. MOU ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.

Wisata

Biaya administrasi wajib pajak per transaksi ini, tertuang dalam Pasal 11 Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dengan PT Bank Bengkulu tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Nomor : 900/473/BKD/KK/2021 dan Nomor : 054/MOU/CB.302/VI/2021. 

"Biaya administrasi Bank Bengkulu untuk setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, maka Pihak Kedua akan membebankan biaya administrasi kepada wajib pajak sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per transaksi dan sudah termasuk PPN 10 %,".

Awak media meminta tanggapan kepada ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, terkait biaya administrasi wajib pajak per transaksi tersebut. Dalam tanggapannya menerangkan, selama itu dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, maka sah-sah saja jika tidak, maka dianggap pungli. Sebaiknya awak media untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dalam ikatan perjanjian itu dan juga boleh meminta pandangan ke pihak penegak hukum dalam hal ini seperti pihak kejaksaan. 

Sambung Asep, ini perlu diperjelas jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan karena menyangkut uang. Secara logika, pegawai bank sudah digaji kenapa harus menerima lagi uang jasa. Dengan adanya informasi dari awak media, kami sangat berterima kasih, kemungkinan dalam waktu dekat kami juga akan mempertanyakan ini, tutup Asep. (07/10/2021)

Sampai dengan turunnya berita ini, pihak terkait belum dapat dihubungi.

(Yayan)