Skip to main content

LSM Lippan Jaya Kaur Koordinasi ke KIP Provinsi Bengkulu

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Keterbukaan informasi publik bagi instansi badan lembaga negara/daerah, bukanlah suatu yang tidak lazim bagi masyarakat Indonesia. Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, telah mengamanahkan kepada pejabat publik untuk dapat memberikan informasi yang dipinta oleh pemohon informasi. 

Namun hal ini, belum sempurna terbangun dikalangan sebagian pejabat badan publik kabupaten kaur. Hal ini diperlihatkan sampai dengan surat keberatan permohonan informasi publik yang disampaikan oleh pemohon informasi tidak dijawab.

Seharusnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pejabat badan publik kabupaten kaur menjawab atas permohonan informasi publik yang dimohonkan, apakah itu informasi yang dirahasiakan atau bukan. Namun semua itu harus melalui uji konsekuensi oleh pejabat publik secara tertulis, jikalau itu rahasia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, melakukan koordinasi ke Kantor  Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu, Rabu (06/10/2021)

dprd

Dalam kunjungan ini, ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Arbert Satya Jaya, SE., menjelaskan bahwa pejabat publik berkewajiban menjawab/ memberikan informasi yang dipinta oleh pemohon informasi.

"UU Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa apabila ada permohonan informasi publik, maka pejabat publik menyampaikan informasi sesuai prosedur yang sudah diatur melalui PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam ketentuan ini, sudah mengatur semua seperti; blanko permohonan informasi publik. Informasi yang dipinta oleh pemohon, wajib disampaikan jawaban, apakah itu informasi yang dapat disampaikan atau yang dikecualikan, Jelas Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Albert Satya Jaya, SE. Rabu, (06/10/2021).

Lanjut Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Albert Satya Jaya, SE., Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008, diantaranya; seperti alat perang, rekam medis, informasi kepribadian seseorang, dalam proses hukum, dan lain-lain. Tetapi itu semua harus melalui uji konsekuensi. Kalau informasi tentang perencanaan, penggunaan anggaran, realisasi anggaran, dan/atau uraian kegiatan, itu bisa dipinta oleh pemohon informasi dan bukanlah suatu informasi publik yang dirahasiakan dengan ketentuan apabila anggarannya sudah disahkan oleh DPR tingkat masing-masing daerah, maka ini wajib disampaikan kepada pihak pemohon informasi publik, tegas Albert.

Sedangkan badan publik  yang belum menyediakan laman web sebagai wadah informasi publik bagi masyarakat khususnya di wilayah kepemerintahan daerah kabupaten kaur, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu Albert Satya Jaya, SE., mengatakan itu merupakan suatu keharusan yang harus ada dalam artian wajib bagi badan publik menyediakan laman web sebagai wadah informasi publik bagi masyarakat kaur.

"Harus itu dan wajib, karena laman web badan publik adalah sebagai wadah informasi publik bagi masyarakat. Oleh karena itu setiap badan, dinas dan kantor, wajib memliki laman web sesuai amanah UU", tegasnya.

Sambung Albert, kapan perlu kabupaten kaur menganggarkan anggaran untuk sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik, bagi seluruh pejabat badan publik, LSM, Pers dan masyarakat yang narasumbernya bisa diambil dari kami, ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, dalam kunjungannya mengatakan sangat mengapresiasi atas kemauan Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu untuk memberikan edukasi melalui sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kaur.

"Kami sangat mendukung atas perkenannya Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu untuk memberikan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik di kabupaten kaur, jika nantinya pemerintah daerah kabupaten kaur menganggarkan biaya itu", harap Asep.

Sedangkan 

Sedangkan mengenai sengketa informasi publik yang disampaikan oleh pemohon informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, sedikit berbeda pandangan karena menurut hematnya, di samping belum dikuasai dan/atau ketidaktauannya, dengan adanya sengketa ini sudah menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di kabupaten kaur miris tertutup kalaupun tidak tertutup tentu pejabat publik sesuai amanah UU keterbukaan informasi publik, harus menjawab atau memenuhi apa yang dimohonkan oleh pemohon informasi. Kalaupun itu bersifat rahasia, harus juga dijawab secara otentik dengan uji konsekuensi. Semestinya tidak perlu sampai menjadi sengketa, sampai Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto. 

Sambung Asep, jika sengketa ini terus bermunculan, dengan sendirinya lahir pandangan di mata masyarakat bahwa pemerintah daerah kabupaten kaur belum membangun keterbukaan informasi publik yang seutuhnya. Hal ini dibuktikan masih ada badan, dinas dan kantor yang tidak menyediakan laman web sebagai wadah informasi bagi masyarakat.

(Yayan)