LSM Lippan Jaya Melapor Ke Kejari Kaur, Pengangkatan Kepala Sekolah diduga Cacat Hukum
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pada Hari Senin 19 Juli 2021 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPC Lippan Jaya yang dipimpin Asep Rianto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada pukul 13.30 WIB guna melaporkan dugaan tindak pidana pengangkatan Kepala sekolah di Kabupaten Kaur Cacat Hukum.

Atas laporan dugaan Tindak Pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Intelijen, A. Ghufroni, SH., MH., telah menerima laporan dari LSM Lippan Jaya. Selanjutnya jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Kaur akan menindaklanjuti laporan serta melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat dikonfirmasi membenarkan telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kaur. (19/7/21)
"Benar pada hari kami secara resmi telah membuat laporan dugaan tindak pidana dalam pengangkatan kepala sekolah di kabupaten kaur", ujarnya.
Dia mendapatkan informasi pengangkatan kepala sekolah yang diduga cacat hukum dari masyarakat. Dokumen-dokumen baik berupa pengakuan dari kepala sekolah, pihak dinas pendidikan, foto, dan daftar kepala sekolah yang diduga pengangkatannya cacat hukum, telah dimasukkan dalam laporan.
Asep hanya menuding pengangkatan kepala sekolah tidak sesuai dengan peraturan teknis yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pengangkatan kepala sekolah di kabupaten kaur ada yang memiliki pangkat golongan ruang III/b, dan belum memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala sekolah, padahal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c Permendikbud nomor 6 tahun 2018, guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila telah memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c. Selanjutnya ketentuan Pasal 8 ayat (9) menjelaskan, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi kepala sekolah.
Kata Asep, yang lebih menarik lagi, jika tidak memenuhi persyaratan, lalu bagaimana status kebijakan yang telah diambil seperti pengelolaan keuangan dan keputusan lainnya dan ini jangan dibiarkan karena merusak citra pendidikan.
Namun Asep memohon kepada Kajari Kaur untuk menindaklanjuti pengaduan mereka dengan mengusut serta memeriksa pihak pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kegiatan seleksi calon kepala sekolah tersebut. "Dinas Pendidikan Kaur dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berperan penting dalam proses seleksi pangangkatan kepala sekolah,"katanya.
Tambah Asep, kepada awak media mengatakan, untuk proses lengkapnya pengangkatan kepala sekolah silahkan saja dibuka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Serta peraturan lainnya yang berkaitan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan jabatan PNS dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS. Tutupnya.
(Yayan)