Skip to main content

LSM Lippan Jaya, Usung Isu PLN dan Tambak Udang Saat RPJMD

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pada Hari Rabu, 07 Juli 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kaur, dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan cascading kinerja yang terdiri dari tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas mengenai Kerangka Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026. Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan beberapa stakeholders pada masing-masing Perangkat Daerah serta salah satu LSM Lippan Jaya DPC Kabupaten Kaur juga nampak di undang dalam kegiatan.

Jalan

Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur dalam hal ini diwakili Yayan, mengatakan, "sesuai polimik yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat bahkan diperkantoran di kabupaten kaur berkenaan dengan beberapa bulan terakhir ini, listrik kabupaten kaur sering padam bahkan pada bulan April sampai dengan Juni 2021, nyaris setiap hari mati. Pihak PLN kaur dengan alasan penyebab matinya listrik dikarenakan gangguan tanam tumbuh Masyarakat, hewan serta kurangnya debit air pada pembangkit listrik yang berada di desa Bungin tambun. Menyikapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten kaur Dalam hal ini Bupati kaur Lismidianto, telah melakukan upaya dengan menghimbau masyarakatnya agar merelakan tanam tumbuhnya jika dapat mengganggu listrik untuk ditebang namun tetap saja mati listrik. Tidak hanya pihak eksekutif telah melakukan pemanggilan terhadap pihak PLN tetapi Ligeslatif kabupaten kaur juga telah melakukan hearing terkait permasalahan listrik sering padam. Akibat dari seringnya mati listrik tersebut, tentu ini berdampak besar bagi masyarakat terutama masyarakat yang berusaha UKM seperti pengusaha ayam potong, penjual jus buah, pedagang ikan, dan masih banyak lagi lainnya. Di samping UKM juga dapat saja merusak barang elektronik rumah tangga", sampai anggota LSM Lippan jaya Yayan (7/7)

Sambung Yayan, terkait permasalahan di atas, kami atas nama ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten kaur mengusulkan agar jika dimungkin kedepannya dilakukan penambahan daya atau pembangunan pembangkit yang listrik.

Sementara itu, terkait polimik yang sudah melatin mengenai retribusi tambak udang sebagai sember PAD yang selama dua tahun tidak dapat ditarik bahkan masih adanya tambak yang tidak lengkap izin sekalipun perda dan perbupnya sudah ada. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kaur.

"Sesuai yang kita ketahui bersama bahwa polimik di kalang masyarakat kita kabupaten kaur mengenai retribusi tambak udang yang sampai saat ini belum dapat ditarik, kami mengharapkan agar pihak pemerintah kabupaten kaur untuk cepat mempertegas tentang itu kepada Penambak udang", sambungnya.

Sedangkan menyangkut CSR tambak udang bagi desa dan pemuda di lingkungan tambak udang, LSM Lippan Jaya mengharapkan kepada instansi terkait agar memberi pembinaan kepada desa yang mewilayahi tambak udang, bagaimana desa dan masyarakat nya dapat memperoleh sebagai pemasukan pendapat desa.

"Terkait retribusi tadi, kami selaku kontrol sosial yang mendapat informasi dari beberapa desa, bagaimana caranya kedepan nanti agar instansi terkait memberikan pembinaan kepada desa agar mereka mendapatkan sumber pendapatan desa dari tambak udang", tutup Yayan.

Dari wartawan kaurpusaka.com, Maraknya peruhasaan tambak udang di Kabupaten Kaur menjadi perhatian serius Kabupaten Kaur agar dana CSR (Corparate social responsibilty) untuk transparan.

Perusahaan tambak yang sudah beroperasi itu hendaknya mengeluarkan CSR dengan transparan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih menerima dengan lapang dada keberadaan perusahaan dimaksud. jika CSR itu memang ada, hanya belum transparan hasil yang diperolehnya. Seharusnya, transparan berapa hasil nominal yang diproduksi, lalu berapa CSR yang dikeluarkan. Pemberian CSR hendaknya jangan hanya sebatas formalitas belaka. Melainkan, perusahaan harus melihat kebutuhan elemen masyarakat. Mengalokasikan CSR kepada masyarakat hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya.

(Yayan)