LSM Lippan, Soroti Mantan Kades Enggan Serah Terima SPJ.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Tidak asing di kalangan publik bahkan menjadi buah bibir, masih adanya Mantan Kepala Desa di beberapa desa wilayah hukum pemerintahan kabupaten kaur, enggan memberikan SPJ dalam serah terima jabatan kepala desa.

Hal ini menjadi sorotan serius bagi LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, karena ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bukankah SPJ adalah aset dokumen atas pembuktian penggunaan dana desa.
"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena kepala desa yang terpilih/definitif, bisa membuktikan aset desa melalui SPJ", tegas Yayan (04/02/22).

Berkaitan enggannya mantan kepala desa dalam memberikan SPJ saat serah terima jabatan kepala desa, harusnya menjadi perhatian serius bagi camat, dinas PMD dan inspektorat kabupaten kaur untuk memberikan edukasi bahwa SPJ itu bukan suatu rahasia, ujar anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan.
"Kalaupun ini benar-benar terjadi, saat serah terima jabatan kepala desa tidak memberikan SPJ, harusnya intansi terkait seperti Dinas PMD, Camat dan Inspektorat agar memberikan edukasi kepada mantan kades".

Menurut LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, enggannya mantan kades tersebut bisa membangun opini, ada apa dengan pekerjaannya selama menjabat kades, sehingga tidak berani memperlihatkan pertanggungjawabannya. Apa perlu penegak hukum untuk memanggil, melihat uraian dalam surat pertanggungjawaban itu, dengan nada kesal anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan.

Tambah Yayan, jika ini benar, maka merupakan salah satu oknum mantan pejabat yang tidak ikut membangun negara yang sedang menuju era transformasi ke TRANSFARANSI informasi dalam mencegah, memberantas Tipikor di NKRI yang kita banggakan ini, tegasnya.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.
Kebebasan mendapatkan informasi publik sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kedua aturan ini memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik.
Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.
UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di mana dalam UU tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban), kwitansi sebagai dokumen rahasia.

Akuntabilitas terbagi menjadi tiga level yang pertama rencanakan apa yang akan dikerjakan, kedua kerjakan apa yang direncanakan, ketiga pertanggungjawabkan apa yang direncanakan dan dan dikerjakan, itupun sifatnya sama transparansi bisa dilihat oleh publik bisa di audit oleh publik
Transparansi keuangan diartikan sebagai penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat luas (warga), dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah, kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan meningkatkan efektifitas pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan.
Masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan anggaran APBN maupun APBD, kinerja pemerintah maupun dokumen-dokumen termasuk kontrak kerjasama maupun perjanjian.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disusun dengan tujuan, antara lain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh setiap warga negara atau masyarakat.
Seluruh badan publik dan penyelenggara pemerintahan wajib mengedepankan pemberian informasi terhadap publik sesuai aturan dalam undang-undang. Hak informasi publik bukan berarti membuat publik menjadi auditor, karena hak auditor hanya milik BPK.
Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
kepala desa;
perangkat desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”); atau
anggota lembaga kemasyarakatan desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.
Selain itu, rancangan peraturan desa juga wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa.
Rancangan peraturan desa ini juga dapat mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDes”), pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa, yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.
Masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (“APBD Kabupaten/Kota”).
Masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa itu.

Dalam musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali pun, masyarakat ikut berpartisipasi untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Musyawarah desa tersebut juga membahas perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), Rencana Kerja Pemerintah Desa (“RKP Desa”), dan APBDes.
Terkait dengan hal ini, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Jadi, dokumen-dokumen desa terkait rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaannya dapat diakses oleh masyarakat desa melalui, antara lain:
Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang APBDes;
Perencanaan pembangunan desa yang didanai APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
RPJM Desa dan RKP Desa;
Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
Sedangkan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pada dasarnya, BPD mempunyai fungsi:
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Rancangan peraturan desa, baik yang diusulkan pemerintah desa maupun BPD, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapat masukan.
Kepala desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
Selain itu, musyawarah desa yang dimaksud di atas diselenggarakan oleh BPD yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat yang terdiri atas:
tokoh adat;
tokoh agama;
tokoh masyarakat;
tokoh pendidikan;
perwakilan kelompok tani;
perwakilan kelompok nelayan;
perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan;
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Selanjutnya, dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa yang diterangkan di atas diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.
Maka, anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa juga turut dilibatkan dalam agenda pembahasan dan pengawasan kinerja pemerintah desa, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan anggaran desa.
(Red)