Skip to main content

ODGJ Berkeliaran, Dinas Sosial Kaur Tidak Bisa Menangani.

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kamis, (04/10/2021) nampak dari pantau awak media ada warga yang sedang menggiring OGDJ yang meresehakan warga sekitar pondok pusaka.

Wisata

Suryadi yang kesehariannya dipanggil Ujang merupakan warga pondok pusaka yang sedang melaporkan ke POS Satpol PP Bundaran Kantor Bupati Padang Kempas menjelaskan bahwa kepada awak media, ODGJ ini meresahkan warga pondok pusaka dengan membuka keran air, oli penggiling kopi punya person dimandikannya, kain handup dilapkan, mengedor rumah warga pakai aret, pokoknya kami sangat kuatir, oleh karena itu kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten kaur agar  dapat mengatasi hal ini, (04/11/202).

Wisata

Sementara satpol yang bertugas di Kantor POS Satpol PP Bundaran Kantor Bupati Kaur Padang Kempas Doni, mengatakan kami tidak tau karena belum ada laporan ke kantor dan ini tepatnya ke Dinas Sosial Kabupaten Kaur, (04/11/2021).

Wisata

Berkaitan atas keluhan warga pondok pusaka, Dinas Sosial Kabupaten Kaur melalui Kabid Rehabilitasi Terkait ODGJ liar tanpa identitas menjelaskan Ini merupakan problem nasional karena kita belum ada rumah singgah artinya kami belum bisa memberi solusi soal ini, (04/11/2021).

Dari awak media, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
KESEHATAN JIWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 3 UU di atas,Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup
yang baik, menikrnati kehidupan kejiwaan yang sehat,
bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang
dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai
potensi kecerdasan;
c. memberikan pelindungan dan menjamin peiayanan
Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan
hak asasi manusia;
d. memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi,
komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK
dan ODGJ;
e. menjamin ketersediaan dan ketedangkauan sumber
daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
f. meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
g. memberikah kesempatan kepada ODMK dan ODGJ
untuk dapat memperoleh hakrrya sebagai Warga Negara
Indonesia.

Pasal 41
pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengatur dan
menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Jiwa.

Pasal 52
(1) Pemerintah wajib mendirikan rumah sakit jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Fasal 48 huruf c sebagai
pusat rujukan.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling
sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
(3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah
Provinsi dalam mendirikan rumah sakit jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya publik juga bertanya, s jauhmana fungsi TRC Kabupaten Kaur yang belum lama ini terbentuk dalam penanganan ODGJ di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

(Yayan)