Pelantikan Perangkat Desa, Kades Padang Binjai Titip Pesan
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Padang Binjai, Desa Pagar Dewa, Desa Muara Tetap dan Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap dilaksanakan di Balai Kantor Camat. Kamis, (15/07/2021)
Hari ini adalah awal dari Pamong atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Perangkat Desa untuk mengabdi di Desa masing-masing.
Perwakilan kata sambutan kepala desa dalam hal ini diwakili oleh kepala desa Padang Binjai Ersan Azhari, saat dihubungi di rumah kediamannya mengatakan, kebijaksanaan ini kami ambil demi kemqjuan kabupaten kaur bukan kepentingan pribadi. Karena desa Padang Binjai, desa Muara Tetap, desa Pagardewa, dan desa Tanjung Agung adalah bagian dari kabupaten kaur.
Lanjut Ersan, dalam sambutannya berharap kepada seluruh perangkat desa yang baru saja dilantik, jalankan amanah sesuai tugas dan fungsi, seandainya nanti saudara tidak sanggup lagi sebagai perangkat desa dengan alasan capek, pekerjaan tidak selesai atau alasan lainnya, lebih baik mengundurkan diri dari perangkat desa. Perlu suadara ketahui apabila dikemudian hari saudara tidak disiplin baik kejamdinasan ataupun menyangkut pekerjaan yang tidak selesai, tentu kami selaku kepala desa yang atasan langsung saudara mempunyai kewajiban menegur saudara dan apabila tidak diindahkan, tentu berujung pemberhentian. Oleh karena jika memang sudah merasa tidak nyaman lagi dalam melaksanakan tugas, lebih baik mengundurkan diri.
Tambah Ersan, kami menyadari bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan desa yang pada ujungnya juga pembangunan kabupaten kaur.
Sementara saat ditanya program awal yang akan dilakukan setelah dilantik perangkat baru desa Padang Binjai, Kapala desa Padang Binjai Ersan Azhari, mengatakan, kami akan segerah secepat mungkin membenahi ketertinggalan seperti pembagian BLT DD yang sudah dua bulan ini belum dapat dicairkan selanjutnya kami akan melanjutkan program desa sebelumnya seperti pembuatan panggung dan tenda sebagai aset desa, tutupnya (15/7)
Dari wartawan kaurpusaka.com, Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa terdiri dari:
a.sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa
(Yayan)