Polimik Zonasi, Puluhan Warga Datangi SMAN I kaur
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Puluhan orang tua calon siswa dari desa sukabanjar dan desa Tanjung bunga kecamatan tetap kabupaten kaur mendatangi SMN I Kaur, Kamis (08/7/2021). Mereka memprotes ke tak jelasnya penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Puluhan orang tua dari desa yang masih dalam wilayah kecamatan tetap sekaligus didampingi kepala desanya, yang protes tersebut ditemui oleh Wakil Kepala SMAN I Kaur Sihombing, S.Pd. Mereka kemudian menyampaikan sejumlah keluhan dan permasalahan sistem PPDB. Bahkan mereka meminta dicarikan solusi agar anak mereka dapat diterima di SMAN I Kaur.
Salah seorang orang tua calon siswa (52) Nur mengatakan, sistem zonasi sangat merugikan. Anaknya mencoba mendaftar ke SMA 1 karena berada paling dekat, namun tidak lulus. “Sekarang anak saya belum mendaftar ke sekolah lainnya. Apakah anak kami harus dipaksakan sekolah yang dia tidak minati, tentu ini akan berpengaruh bagi anak kami", katanya. (08/7)
Ia khawatir anaknya tidak bisa bersekolah nantinya akibat tidak lulus di manapun, susulnya
Orang tua lainnya Emi (45) mengatakan anaknya juga mendaftar ke SMA 1 dengan jarak dari rumah 4 kilometer. “Semua permasalahan orang tua di sini sama soal zonasi", ujarnya.
Sementara itu kepala desa Sukabanjar, yang menyembati pertemuan dengan pihak sekolah SMAN I Kaur mengatakan, "desa sukabanjar kecamatan tetap, menurutnya masuk dalam prioritas zonasi itu, hanya disayangikan ada anak warganya yang tak lulus. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah desa yang dituakan perlu untuk mengkoordinasikan ini agar tidak menjadi bias bahkan dianggap salah arti dilapisan masyarakat. Untuk itu kami ingin mendengar dan mendapatkan solusi itu", ujarnya (08/7)
Menyikapi keluhan orang tua calon siswa, wakil kepala sekolah SMAN I Kaur Sihombing, S.Pd., menyampaikan "kami sangat berterima kasih telah berkunjung ke sekolah kami dan ini akan kami carikan solusinya. Tentu perlu kami koordinasikan ke dinas Pendidikan Provinsi. Namun perlu diketahui, bahwa saat ini, upaya yang telah kami lakukan dengan membicarakan kepada DPRD Kaur, Dinas Pendidikan Kaur, Pemkab Kaur dan Komite Sekolah", sampainya. (08/7)
Dari wartawan kairpusaka.com, Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK menggarisbawahi dalam Pasal 1 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan berbeda yang diterapkan.
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
PPDB adalah jalur utama penerimaan peserta didik baru yang akan masuk SMA atau SMK pada tahun ajaran 2021/2022 adalah peserta didik baru yang dimaksud.
Disebut sebagai jalur utama PPDB, zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik baru dengan kuota yang terbesar. Perlu dicatat, kuota PPDB zonasi pada setiap jenjang sekolah berbeda. Untuk jenjang SMA, zonasi PPDB minimal 50% dari daya tampung sekolah. Artinya, yang berdom
berdomisili dalam zonasi sekolah berhak atas kuota peserta didik baru sebesar 50% tersebut.
Sistem zonasi pada prinsipnya mendekatkan domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Meskipun hanya 10%, jalur zonasi PPDB SMK tetap diprioritaskan bagi peserta didik dengan domisili terdekat.
PPDB sistem zonasi dapat diikuti oleh tiap-tiap peserta didik pada wilayah zonasinya masing-masing. Wilayah zonasi telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Kelompok Kerja atau musyawarah Kepala Sekolah. Peserta didik yang akan masuk SMA saat ini seharusnya sudah mengetahui wilayah zonasi masing-masing sejak sebulan sebelum dibukanya pendaftaran PPDB zonasi.
Apalagi, setiap peserta didik dapat menggunakan satu saja jalur zonasi untuk mendaftar di sekolah yang sesuai dengan wilayah zonasinya.
Seperti di Wilayah DKI Jakarta, Fitur Zonasi pada aplikasi Aku Pintar, adalah sebuah aplikasi untuk mengecek jarak zonasi. Hanya dengan menentukan titik lokasi dan sekolah, fitur Zonasi dapat membantu memetakan zonasi sekolah dengan mudah. Yang menjadi pertanyaan, apakah Peserta didik dan Ortu Peserta didik yang mengikuti PPDB di Kabupaten Kaur jalur zonasi, sudahkah melakukan aplikasi tersebut ataukah kesulitan dalam mengakses aplikasi ini jika tersedia. Demikian
(Yayan)